Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 30 Juli 2018 | 16:00 WIB
Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis terdakwa korupsi e-KTP Anang Sugiana. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana dengan pidana penjara selama enam tahun. Selain itu dia juga didenda membayar uang sejumlah Rp 1 miliar, jika tak dibayar maka akan diganti empat bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah teebukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Tidak hanya itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20, 7 miliar. Uang tersebut harus dibayar Anang paling lama satu bulan setelah pembacaan vonis dilakukan.

"Apabila pidana denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta terdakwa disita untuk dilelang dan dan apabali tidk terpenuhi, maka hukumannya ditambah selama lima tahun," katanya.

Dalam putusanya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa.

Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Anang bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Anang terbukti ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang dinilai memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

baca juga

Bahkan Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI pada tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Lalu, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Sehingga PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ke KPK, Juru Kunci Kasus Suap Wali Kota Blitar Pasang Muka Muram

Ke KPK, Juru Kunci Kasus Suap Wali Kota Blitar Pasang Muka Muram

News | Senin, 30 Juli 2018 | 15:42 WIB

Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto

Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto

News | Senin, 30 Juli 2018 | 11:12 WIB

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

News | Senin, 30 Juli 2018 | 10:48 WIB

Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar

Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar

News | Minggu, 29 Juli 2018 | 13:24 WIB

Menkumham Nilai Koruptor Bukan Narapidana Berisiko Tinggi

Menkumham Nilai Koruptor Bukan Narapidana Berisiko Tinggi

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 17:24 WIB

Terkini

DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?

DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:03 WIB

Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan

Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Review Why Did I Get Married Again?: Biasa dan Mudah Ditebak

Review Why Did I Get Married Again?: Biasa dan Mudah Ditebak

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah

Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:59 WIB

Temuan Pelampung Kedua Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Temuan Pelampung Kedua Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 14:56 WIB

Tayang 20 September, RuPaul Pimpin Komedi Drag Kacau di Stop! That! Train!

Tayang 20 September, RuPaul Pimpin Komedi Drag Kacau di Stop! That! Train!

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 14:55 WIB

Susunan Pemain Persija vs Persib Langsung Kasih Kekuatan Terbaik

Susunan Pemain Persija vs Persib Langsung Kasih Kekuatan Terbaik

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 14:54 WIB

Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?

Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 14:51 WIB

4 Sampo Amino Acid Terbaik untuk Rambut Sehat, Lembap, dan Kuat

4 Sampo Amino Acid Terbaik untuk Rambut Sehat, Lembap, dan Kuat

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 14:30 WIB

×