Pihak Terkait Tolak Pembatalan Pembatasan Masa Jabatan Wapres

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 30 Juli 2018 | 18:19 WIB
Pihak Terkait Tolak Pembatalan Pembatasan Masa Jabatan Wapres
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Enam enam lembaga dan institusi sebagai pihak terkait menolak pembatalan pembatasan masa jabatan Wakil Presiden dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/7/2018). Perkara yang tercatat No 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan pihak terkait Jusuf Kalla (Wakil Presiden).

Pihak terkait yang diwakili kuasa hukumnya dari INTEGRITY (Indrayana Centre for Government Constitution and Society) meminta majelis hakim konstitusi menolak pemohonan pembatalan pembatasan masa jabatan wapres tersebut.

“Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon PERINDO ataupun Pihak Terkait Jusuf Kalla untuk seluruhnya, karena pasal 169 huruf n dan penjelasannya, maupun pasal 227 huruf i UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945.,” kata Denny Indrayana sebagai kuasa hukum pihak terkait.

Dia berpendapat, MK tidak berwenang mengubah pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam UU No 7/2017 tersebut. Yang berwenang untuk mengubah bukanlah MK, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

“MK tidak berwenang melakukan pengujian permohonan a quo, jika dikabulkan (pengubahan frasa pembatasan masa jabatan wapres) akan mengubah Pasal 7 UUD 1945. Karena itu merupakan kewenangan MPR,” ujar dia.

Menurut Denny, pengujian dalam perkara a quo bukanlah menguji Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu saja, tetapi senyatanya permintaan untuk mengubah norma Pasal 7 UUD 1945 agar tidak lagi membatasi masa jabatan wakil presiden yang telah tegas dan jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Berdasarkan penafsiran gramatikal, norma pembatasan masa jabatan Wakil Presiden di dalam pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas dan tegas, crystal clear.

Secara gramatikal, tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada dalam Pasal 7 itu sudah jelas mengatur pembatasan masa jabatan bukan hanya presiden, tetapi juga wakil presiden, karena pada saat dirumuskan telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu. Yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun.

“Dalam hal ketentuan hukum yang sudah terlalu jelas dan tegas demikian berlaku tegas dan jelas demikian berlaku asas hukum “in claris non fit interpretatio”. Artinya, atas suatu ketentuan yang sudah jelas jangan ditafsirkan kembali,” terang dia.

Sementra itu, dengan menggunakan penafsiran historikal, maksud pembatasan jabatan juga berlaku untuk wakil presiden, bukan hanya bagi presiden. Di dalam sejarah perumusannya, semangat yang ada, baik dalam TAP MPR XIII/1998 tetang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden ataupun Perubahan Pertama Pasal 7 UUD 1945, adalah baik presiden maupun wakil presiden tidak dapat menjabat lebih dari dua kali masa jabatan alias paling lama sepuluh tahun, tidak perduli dua kali masa jabatan tersebut berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

Kemudian mengacu pada penafsiran original intent, risalah pembahasan perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002 (Buku Keempat, Kekuasaan Pemerintah Negara Jilid I, halaman 472 – 486), menegaskan masa jabatan wakil presiden maksimal dua periode, atau paling lama sepuluh tahun, tidak terpengaruh apakah berturut-turut ataupun bersela sekalipun.

“Semua fraksi di MPR mengusulkan pembatasan berlaku bagi keduanya, karena semuanya menggunakan frasa Presiden dan Wakil Presiden,” kata dia.

Dia menambahkan, permohonan sebagai pihak terkait ini semata-mata dilandasi keinginan untuk menegakkan nilai-nilai dasar berkonstitusi serta menyelamatkan masa depan demokrasi, khususnya terkait klausul pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.

“Kami tidak ada maksud lain, termasuk pula tidak ada motivasi politik praktis untuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu,” tambah dia.

Enam pihak terkait tersebut di antaranya:

- PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM), diwakili oleh Titi Anggraini, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif Perludem.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo

Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo

News | Senin, 30 Juli 2018 | 11:33 WIB

Wapres: BPJS Tak Mengharapkan Anda Sakit

Wapres: BPJS Tak Mengharapkan Anda Sakit

News | Minggu, 29 Juli 2018 | 08:43 WIB

Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum

Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 02:00 WIB

Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 01:48 WIB

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:44 WIB

Terkini

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:36 WIB

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:18 WIB

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54 WIB

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:29 WIB

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:28 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:06 WIB