Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Peretas Website KPU Jawa Barat

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 31 Juli 2018 | 15:54 WIB
Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Peretas Website KPU Jawa Barat
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus peretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus peretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus itu polisi menetapkan tersangka berinisial DW yang masih berumur 16 tahun.

Kepala Subdirektorat 1 Dirtipid Siber Komisaris Besar Dany Kustoni mengatakan DW ditangkap di rumahnya wilayah Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2018. DW mengubah tampilan terhadap tampilan website KPU dengan url https://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3200.

"Ini website untuk informasi kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran terkait Pemilu di Wilayah Jawa Barat," kata Dany di Gedung Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Dany menyebut tak ada kerugian yang dialami KPU terkait data-data. Namun, hanya tampilan depan website yang dianggap cukup menganggu, sehingga publik yang ingin mengakses menjadi terganggu.

Dany menambahkan DW mempelajari hacker secara otodidak. Dan sudah pernah meretas ratusan website yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

" Itu dia, DW termotivasi karena sering menonton film bertemakan hacking," ujar Dani

Adapun barang bukti yang disita yakni, berupa tampilan layar hasil hacker DW. Dan satu unit ponsel sim card,

Tersangka DW dikenakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo.

Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JAD Dibekukan, Densus 88 Makin Mudah Tangkap Teroris

JAD Dibekukan, Densus 88 Makin Mudah Tangkap Teroris

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:00 WIB

Tertangkap Bawa Sabu, Wadir Narkoba Polda Kalbar Masuk Sindikat?

Tertangkap Bawa Sabu, Wadir Narkoba Polda Kalbar Masuk Sindikat?

News | Senin, 30 Juli 2018 | 11:54 WIB

Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan

Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 22:33 WIB

KPK Bikin Sayembara Kasus Novel Baswedan, Polri Santai

KPK Bikin Sayembara Kasus Novel Baswedan, Polri Santai

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 21:57 WIB

Bantu Pemotor Bonceng Jenazah, Polantas Jambi Terima Penghargaan

Bantu Pemotor Bonceng Jenazah, Polantas Jambi Terima Penghargaan

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 13:09 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB