"Pelaku merupakan kakak beradik kandung," kata Kapolres Batanghari melalui Kasat Reskrim Polres batanghari IPTU Dimas Arki Jati Pratama kepada Serujambi.com (jaringan Suara.com), pada Senin 4 Juni 2018 lalu.
Sejak saat itu, kasus ini ditangani polisi dan Kejaksaan Negeri Muarabulian. Sampai akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Muarabulian pada Kamis 19 Juli 2018.
Saat persidangan, status WA yang semula adalah korban perkosaan kakak kandungnya sendiri, AS, berubah menjadi terdakwa aborsi. Ia akhirnya diganjar hukuman sesuai yang diputuskan majelis hakim.
Kini, gadis malang itu ditempatkan di rumah aman sebagai upaya perlindungan dan pengobatan psikologis. Sementara ibu kandungnya AD dan kakak kandungnya AS, sudah mendekam di balik jeruji penjara.
Meski mentalnya tertekan, kepada kuasa hukumnya, WA mengaku sangat merindukan ibunya (AD) yang diketahui telah bercerai dengan ayahnya.