Suara.com - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Amin adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.
Kehadiran Puji memenuhi panggilan KPK setelah komisi antirasuah itu melakukan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Puji tidak bisa hadir dengan alasan ada keluarganya yang sakit.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai penjadwalan ulang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).
Pemeriksaan terhadap Politikus PPP tersebut untuk mengonfirmasi terkait uang Rp 1,4 miliar yang disita KPK di rumahnya di Tanggerang. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus yang menjerat Politikus Demokrat Amin Santono.
Sebelumnya, KPK menyita sebuah mobil Toyota Camry dari apartemen yang dihuni Tenaga Ahli Fraksi PAN Suherlan di Kalibata City. Sementara dari rumah Puji Suhartono di Tanggerang, KPK menyita uang Rp 1,4 miliar.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.
Kemudian dari pihak swasta ada nama Eka Kamaludin selaku pihak swasta dan Ahmad Ghiast.
Yaya, Amin dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.
Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam kasus yang diungkap melalui OTT itu, KPK total mengamankan sejumlah aset seperti logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah. Lalu ada uang dalam mata uang asing semilai 63 ribu dollar Singapura dan 12.500 dollar AS.
Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.