Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU. Laporan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan aduan dari Cinde Laras Yulianto melalui kuasa hukum atas nama Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI).
Cinde sendiri diketahui merupakan narapidana korupsi yang berniat maju dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 untuk DPR RI.
Terkait hal itu, Ketua KANI Regginaldo Sultan, melaporkan seluruh komisioner KPU ke DKPP. KPU dinilai melanggar kode etik terkait penerbitan PKPU No 20 tahun 2018 yang mengatur bahwa eks napi koruptor dilarang menjadi caleg.
"Aturan pelarangan itu bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi. Sebab, membatasi hak konstitusi seseorang untuk maju sebagai caleg," kata Regginaldo, Rabu (8/8/2018).
Sidang perdana gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan sekaligus Ketua DKPP Harjono. Selain itu juga turut hadir selaku anggota DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo.
Hadir selaku teradu Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.
Ketua Bawaslu Abhan, dan anggotanya Fritz Edward Siregar serta Ratna Dewi Petalolo juga turut hadir dalam sidang tersebut.