Suara.com - Polisi sedang membidik penghuni apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan lantaran diduga sengaja menyewakan beberapa unit kamar sebagai tempat praktik prositusi anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan polisi bakal memeriksa pemilik unit apartemen Kalibata City untuk mengetahui berapa uang yang didapat dari penyewaan kamar kepada para mucikari.
"Nanti pemilik kami mintai pertanggungjawaban. Apakah memang dia mengetahui. Kan ada sewa bulanan, beda dengan sewa harian. Kalau pemilik sewakan harian ada indikasi dia melanggar peraturan. Ada indikasi dia mengetahui terhadap pelacuran ini bisa kena," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Tak hanya penghuni, polisi kini juga sedang mendalami apakah ada atau tidak keterlibatan pengelola apartemen Kalibata City perihal bisnis prositusi anak-anak tersebut. Kembali mencuatnya kasus ini, polisi baru memberikan teguran kepada pengelola apartemen.
Nico pun mengaku tak segan memproses hukum bila ditemukan pengelola apartemen Kalibata City terlibat dalam praktik esek-esek yang melibatkan anak-anak perempuan tersebut.
"Kami tidak menegor. Kami siapa yang salah kami proses, tidak hanya menegur. Kami proses secara hukum," katanya.
Sejak terbongkarnya bisnis esek-esek ini, polisi telah menyegel 17 unit apartemen yang dianggap menjadi sarang prostitusi. Menurutnya, upaya penyegelan oth
"Untuk kamar-kamar yang dipakai tentu kami segel selama masih olah TKP untuk mencari alat bukti. Kalau misal pemeriksaan sudah selesaikita kembalikan. Karena kadang-kadang antara pemilik dan orang yang menyewa berbeda sehingga prosea penyegelan itu semata-mata dalam rangka penyelidikan. Kalau sudah seleaai kami kembalikan," tandas Nico.
Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018). Polisi pun menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.
Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.