Di Depan Hakim, Jusuf Kalla Minta Hukuman Jero Wacik Diringankan

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Senin, 13 Agustus 2018 | 13:33 WIB
Di Depan Hakim, Jusuf Kalla Minta Hukuman Jero Wacik Diringankan
Jusuf Kalla jadi saksi sidang PK mantan Menteri ESDM Jero Wacik. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir untuk bersaksi bagi terpidana Jero Wacik dalam sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan itu, Jusuf Kalla ditanya oleh jaksa KPK tentang harapannya terhadap hukuman yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. JK berharap, sidang PK dapat meringankan hukuman terhadap Jero Wacik.

"Saya harapkan meringankan hukuman beliau (Jero Wacik) karena yang dituduhkan itu khususnya pejabat tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak langsung," kata JK menjawab pertanyaan jaksa di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Menurut Jusuf Kalla, dalam penggunaannya dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Menurutnya, Menteri leluasa menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan pemerintahan.

"Sesuai aturan pengelolaan itu. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi itu untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," Jusuf Kalla menjelaskan.

Terhadap penjelasan Jusuf Kalla itu, jaksa KPK pun bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional itu digunakan kepentingan keluarga. Menjawab pertanyaan jaksa, Jusuf Kalla mengatakan, seorang menteri sah-sah saja menggunakan dana operasional tersebut untuk kepentingan keluarga.

"Menteri juga manusia biasa, yang untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," ucap Jusuf Kalla.

Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM). Ada sekitar 10 novum atau bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya adalah keterangan Jusuf Kalla.

Menteri Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim tipikor. Atas hukuman itu Jero Wacik menyatakan banding. Tetapi putusan hakim tak berubah hingga akhirnya diajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Saksi PK, JK Disambut Hangat Terpidana Korupsi Jero Wacik

Jadi Saksi PK, JK Disambut Hangat Terpidana Korupsi Jero Wacik

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 10:56 WIB

3 Upaya Pemerintah Kurangi Penggunaan Energi Fosil

3 Upaya Pemerintah Kurangi Penggunaan Energi Fosil

Bisnis | Sabtu, 11 Agustus 2018 | 08:13 WIB

Jusuf Kalla Tolak Hadiri Deklarasi Jokowi - Ma'ruf Amin

Jusuf Kalla Tolak Hadiri Deklarasi Jokowi - Ma'ruf Amin

News | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 19:49 WIB

Usai Jumatan, Jokowi dan Wapres JK Salat Gaib

Usai Jumatan, Jokowi dan Wapres JK Salat Gaib

News | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 13:23 WIB

Jokowi: Cawapres Saya Muhammad Jusuf Kala, itu Juga M

Jokowi: Cawapres Saya Muhammad Jusuf Kala, itu Juga M

News | Kamis, 09 Agustus 2018 | 13:33 WIB

Terkini

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 07:15 WIB

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:10 WIB

4 Shio yang Diprediksi Beruntung Urusan Pekerjaan dan Keuangan 30 September 2026

4 Shio yang Diprediksi Beruntung Urusan Pekerjaan dan Keuangan 30 September 2026

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:09 WIB

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 06:44 WIB

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

News | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

×