Array

Di Depan Hakim, Jusuf Kalla Minta Hukuman Jero Wacik Diringankan

Senin, 13 Agustus 2018 | 13:33 WIB
Di Depan Hakim, Jusuf Kalla Minta Hukuman Jero Wacik Diringankan
Jusuf Kalla jadi saksi sidang PK mantan Menteri ESDM Jero Wacik. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir untuk bersaksi bagi terpidana Jero Wacik dalam sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan itu, Jusuf Kalla ditanya oleh jaksa KPK tentang harapannya terhadap hukuman yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. JK berharap, sidang PK dapat meringankan hukuman terhadap Jero Wacik.

"Saya harapkan meringankan hukuman beliau (Jero Wacik) karena yang dituduhkan itu khususnya pejabat tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak langsung," kata JK menjawab pertanyaan jaksa di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Menurut Jusuf Kalla, dalam penggunaannya dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Menurutnya, Menteri leluasa menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan pemerintahan.

"Sesuai aturan pengelolaan itu. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi itu untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," Jusuf Kalla menjelaskan.

Terhadap penjelasan Jusuf Kalla itu, jaksa KPK pun bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional itu digunakan kepentingan keluarga. Menjawab pertanyaan jaksa, Jusuf Kalla mengatakan, seorang menteri sah-sah saja menggunakan dana operasional tersebut untuk kepentingan keluarga.

"Menteri juga manusia biasa, yang untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," ucap Jusuf Kalla.

Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM). Ada sekitar 10 novum atau bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya adalah keterangan Jusuf Kalla.

Menteri Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim tipikor. Atas hukuman itu Jero Wacik menyatakan banding. Tetapi putusan hakim tak berubah hingga akhirnya diajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara.

Baca Juga: Hotel 88 Hadirkan Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI