Ahli Kasus BLBI: Penghapusbukuan Bukan Kerugian

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 14 Agustus 2018 | 00:26 WIB
Ahli Kasus BLBI: Penghapusbukuan Bukan Kerugian
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menjelaskan bahwa penghapus bukuan tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk kerugian. Karena penghapusbukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih. Kerugian baru terjadi jika hak tagihnya yang dihapus.

"Penghapus bukuan hanya menghapus kredit dari catatan akutansi, karena itu dampaknya baru sebatas potensial lost, belum realized cost atau kerugian yang direalisasi," katanya saat bersaksi sebagai ahli dalam sidang terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Sigit menegaskan hal itu ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengenai perbedaan antara penghapusan bukuan dengan penghapusan hak tagih. Pertanyaan tersebut diajukannya terkait dengan dakwaan jaksa KPK kepada kliennya yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 triliun.

Syafruddin disebut telah mengusulkan kepada KKSK untuk menghapus bukukan kredit petani tambak di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI. Keputusan penghapus bukuan utang petambak tersebut diputuskan oleh rapat KKSK pada 13 Februari 2004.

Menurutnya, konsekuensi penghapus bukuan hanya tidak ditampilkannya kredit laporan keuangan, dan sifatnya masih potential loss karena hak tagih BPPN terhadap kredit tersebut masih ada. Hak tagih inilah yang pada saat penutupan BPPN pada 2004, dialihkan ke PT (Persero) Perusahaan Pengelola Aset (PAA) yang menampung semua aset BPPN.

Dalam kesaksiannya, Sigit juga mengatakan, apa yang dilakukan Syafruddin adalah langkah penyelesaian restrukturisasi perbankan yang menjadi tanggung jawab BPPN, dan belum terselesaikan oleh Ketua BPPN sebelumnya.

"Seingat saya, proses restrukturisasi perbankan semasa Pak Syafruddin berjalan sesuai prosedur dan lancar, dibandingkan periode sebelumnya. Dengan tuntasnya restrukturisasi itulah, Indonesia kini mempunyai sektor perbankan yang kuat. Sehingga seharusnya SAT perlu diganjar dengan penghargaan," kata Sigit.

Dihadapan majelis hakim Sigit juga menerangkan, bahwa BPPN bukan lembaga mengejar untung atau rugi atas dana BLBI yang sudah disalurkan sebagai bantuan dana likuiditas pada krisis dahsyat beberapa waktu lalu.

"Jadi bagi BPPN, ukuran kinerja yang terpenting adalah bagaimana dia bisa sehatkan perbankan. Kedua, adalah recovery rate, mereka tidak diukur untung rugi di situ karena ini bukan lembaga yang mencari untung dan tidak bisa rugi," jelas Sigit.

Sigit juga menceritakan bahwa kondisi NPL (non performing loan) atau kredit bermasalah saat itu juga sangat berbahaya karena sudah mencapai 30 persen.

baca juga

"NPL juga sangat tinggi secara nasional lebih dari 30 persen. Maksimum (NPL) 5 persen untuk bank sehat. Ini dua indikator saja semua bank di Indonesia tidak ada yang sehat, itulah situasi perbankan pada saat itu," jelasnya.

Kata Sigit, karena tingginya kurs dolar yakni dari Rp 2.500 menjadi Rp 16 ribu lebih, maka tidak mungkin nasabah atau siapapun mampu membayar utang yang langsung menggelembung.

"Pasti tidak bisa ditagih karena dolar naik, maka itu yakin tidak bisa ditagih," tandasnya.

Senada dengan Sigit, Yusril juga menegaskan bahwa sesuai keterangan saksi ahli, belum terjadi kerugian negara.

"Ketika diserahkan utang itu dalam bentuk hak tagih, itu yang ada baru potensial loss. Jadi potensi rugi negara, belum terjadi kerugian," katanya.

Sedangkan kapan kerugian itu terjadi, lanjut Yusril, sesuai keterangan ahli, bahwa saat aset itu dijual oleh PT PPA kepada pihak lain dari semula hak tagihnya Rp 4,8 triliun, dijual hanya sebesar Rp 220 miliar.

"Dalam hal ini hak tagihnya Rp 4,8 triliun dijual Rp 220 milyar maka kerugian negaranya menjadi Rp 4,58 triliun. Jadi, dari pertanggungjawaban perbankan itu tanggung jawab siapa, itu tanggung jawab yang menjual. Jadi sebenarnya tidak ada kesalahan yang harus dibebankan kepada Syafruddin," jelas Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 00:18 WIB

Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang

Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 19:41 WIB

Jadi Saksi PK, JK Disambut Hangat Terpidana Korupsi Jero Wacik

Jadi Saksi PK, JK Disambut Hangat Terpidana Korupsi Jero Wacik

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 10:56 WIB

Kasus SKL BLBI, Pengamat: Pemerintah Salah Kenakan Pidana

Kasus SKL BLBI, Pengamat: Pemerintah Salah Kenakan Pidana

News | Kamis, 09 Agustus 2018 | 10:26 WIB

Diperiksa KPK, Adik Inneke Koesherawati: Saya Nggak Bisa Ngomong

Diperiksa KPK, Adik Inneke Koesherawati: Saya Nggak Bisa Ngomong

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 17:57 WIB

Terkini

Mengapa Nasi di Rice Cooker Cepat Lembek dan Menguning Padahal Baru Dimasak Beberapa Jam?

Mengapa Nasi di Rice Cooker Cepat Lembek dan Menguning Padahal Baru Dimasak Beberapa Jam?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 17:25 WIB

Gajian Tiap Bulan, tapi Takut Kehabisan Uang: Inikah Realitas Dunia Kerja?

Gajian Tiap Bulan, tapi Takut Kehabisan Uang: Inikah Realitas Dunia Kerja?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 17:20 WIB

Karhutla di Poso Meluas ke Permukiman, 15 Hektare Lahan dan 2 Rumah Terbakar

Karhutla di Poso Meluas ke Permukiman, 15 Hektare Lahan dan 2 Rumah Terbakar

News | Minggu, 20 September 2026 | 17:05 WIB

Tampil Gagah ala Harley-Davidson, Motor Cruiser Yamaha V Star 250 Dibanderol Cuma Rp80 Jutaan

Tampil Gagah ala Harley-Davidson, Motor Cruiser Yamaha V Star 250 Dibanderol Cuma Rp80 Jutaan

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 17:03 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih, Indonesia Bidik 7,5 GW pada 2034

Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih, Indonesia Bidik 7,5 GW pada 2034

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 17:00 WIB

Manga The Failure at God School Karya Natsu Hyuga Resmi Diadaptasi Anime TV

Manga The Failure at God School Karya Natsu Hyuga Resmi Diadaptasi Anime TV

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:58 WIB

Nelayan 60 Tahun Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Tanpa Awak

Nelayan 60 Tahun Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Tanpa Awak

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:56 WIB

Daftar Weton Paling Pandai Mencari Uang dan Pantang Menyerah

Daftar Weton Paling Pandai Mencari Uang dan Pantang Menyerah

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 16:40 WIB

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 16:39 WIB

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Sport | Minggu, 20 September 2026 | 16:37 WIB

×