![Siti Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur. [dok.Tino TS]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/08/14/68471-siti-aisyah-ratu-kerajaan-ubur-ubur.jpg)
”Kami akan bekerjasama dengan psikolog dalam memeriksa Siti Aisyah. Sementara ini, kami belum memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas Kerajaan Ubur-ubur,” kata Komarudin.
Ia mengatakan, bakal mendalami kasus ini sebelum memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana.
”Siti Aisyah menyebar ajarannya melalui media-media sosial, ini berkenaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penodaan agama. Tapi masih kami dalami,” tandasnya.