Modus Periksa Istri Hamil, Buruh di Riau Perkosa Bidan Desa

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 15 Agustus 2018 | 08:17 WIB
Modus Periksa Istri Hamil, Buruh di Riau Perkosa Bidan Desa
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Kini, ES, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Mapolsek Ukui. Kapolsek Ukui, AKP Amriadi mengatakan, ES dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. Kita kenakan pasal ini dulu untuk sementara dalam penyidikan," kata Amriadi.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap pria berusia 30 tahun itu. Pasalnya, selain melakukan kekerasan seksual, pelaku ternyata juga mengambil ponsel korban.

Kepada polisi ES mengaku tega memerkosa bidan desa tersebut karena terpengaruh minuman keras. Sebelum menjalankan aksi bejatnya itu, ES terlebih dahulu minum miras bersama temannya. Hingga kemudian muncul ide berpura-pura meminta tolong bidan desa untuk memeriksa istrinya yang hamil. Namun ternyata, sesampainya di rumah ES, ia justru merudapaksa sang bidan desa bersuami tersebut.

(Riauonline.co.id/jaringan Suara.com)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI