Pegang Alat Vital 3 Penari saat Pijat, PNS Honorer Disdik Dipecat

Reza Gunadha

Kamis, 16 Agustus 2018 | 15:45 WIB
Pegang Alat Vital 3 Penari saat Pijat, PNS Honorer Disdik Dipecat
Ilustrasi. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tomi, pegawai honorarium Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melecehkan secara seksual tiga penari yang masih di bawah umur.

Pegawai tersebut akhirnya mengakui semua tuduhan para penari tersebut yang melaporkan ke Disdikbud dan Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kota Gorontalo Abdul Rasyid menegaskan, Tomi langsung diberhentikan setelah mendengar pengakuan tersebut.

Abdul mengatakan, pengakuan itu dikatakan terduga pelaku dalam pertemuan dengan tiga korban, saksi, pihak sanggar, Dikbud kota bagian kebudayaan, yang diinisiasi (P2TP2A).

"Seperti yang disampaikan oleh anak-anak (korban), bahwa semuanya diakui oleh pelaku dan dia meminta maaf, kemudian permintaan dari korban yaitu Tomi agar keluar dari Dikbud. Kami dari awal telah melakukan penindakan dengan dirumahkan," kata Abdul Rasyid seperti diberitakan Kriminologi—jaringan Suara.com, Kamis (16/8/2018).

Abdul menjelaskan, karena terduga pelaku adalah pegawai honorarium daerah, maka pihaknya sedang memproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sebelumnya,  Abdul Rasyid menegaskan tidak ada kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh honorer yakni Tomi. Walaupun saat itu ketiga korban telah melapor kepada pihak Dikbud sejak 26 Juli 2018.

Menurut Abdul saat itu, mungkin para penari tidak terbiasa dipijat makanya ketiganya merasa seperti dilecehkan oleh pelaku.

"Pernyataan sebelumnya yang saya berikan sesuai dengan keterangan dari pelaku kepada saya waktu di periksa," ujar Abdul.

baca juga

Sementara ketiga korban meminta agar Tomi dihukum seberat-beratnya agar hal yang mereka alami tidak terjadi kepada orang lain.

Peristiwa ini bermula ketika tiga penari dipijat pelaku Tomi Dako di bagian kaki dan punggung di sebuah ruangan di Tarakan, 25 Juli 2018.

Ketika itu, ketiga penari sedang bertugas membawa nama Kota Gorontalo pada pertunjukan tari dan karnaval.

Saat dipijat itulah, ketiga penari merasa bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual kepadanya. Menurut ketiga korban, pelaku menyentuh hingga ke bagian vital beberapa kali walaupun sudah melakukan penolakan.

Berita ini  kali pertama diterbitkan Kriminologi.id dengan judul "Tenaga Honorer Dikbud Gorontalo Akui Lecehkan Penari Saat Dipijat"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Susah Cari Begal Payudara yang Remas Dada Karyawati Bank

Polisi Susah Cari Begal Payudara yang Remas Dada Karyawati Bank

News | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 14:13 WIB

Begal Payudara Beraksi Lagi, Kali Ini Korbannya Karyawati Bank

Begal Payudara Beraksi Lagi, Kali Ini Korbannya Karyawati Bank

News | Kamis, 09 Agustus 2018 | 14:04 WIB

13 Bocah Cabul Ditangkap di Kawasan Car Free Day Jakarta

13 Bocah Cabul Ditangkap di Kawasan Car Free Day Jakarta

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 16:18 WIB

Payudara Diremas Begal, Gadis AT Berhenti Jadi Penjual Donat

Payudara Diremas Begal, Gadis AT Berhenti Jadi Penjual Donat

News | Rabu, 18 Juli 2018 | 16:16 WIB

Kasus Pelecehan Seksual TKI, Warga Singapura Divonis 11 Bulan

Kasus Pelecehan Seksual TKI, Warga Singapura Divonis 11 Bulan

News | Sabtu, 14 Juli 2018 | 20:11 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×