"Jika lahan tambak yang merupakan jaminan hutang petambak kepada BDNI masih dikuasai oleh Pemerintah dan dijual pada tahun 2018, maka nilai aset jaminan atas utang petambak sebesar Rp 3,1 triliun sampai dengan Rp 7,3 triliun. Dengan demikian, jelas kerugian negara atas utang petambak terjadi karena penjualan di tahun 2007," tandasnya.
Kasus BLBI, Kerugian Negara karena Penjualan Aset Tahun 2007?
Sabtu, 25 Agustus 2018 | 07:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus BLBI, Syafruddin Klaim BPPN Sukses Atasi Krisis
24 Agustus 2018 | 21:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI