Kasus BLBI, Kerugian Negara karena Penjualan Aset Tahun 2007?

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 25 Agustus 2018 | 07:15 WIB
Kasus BLBI, Kerugian Negara karena Penjualan Aset Tahun 2007?
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. [Antara]

Suara.com - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kini menjadi terdakwa, mengungkapkan penyebab terjadinya kerugian negara dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKL BLBI) karena adanya penyusutan nilai aset petani tambak.

Namun, kata dia, menyusutnya aset kredit petani tambak tidak terjadi saat dia menjadi Ketua BPPN (Periode 2002-2004), melainkan baru terjadi pada tahun 2007.

Hal tersebut disampaikan Syafruddin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SKL BLBI di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

"Aset kredit petambak adalah aset yang dimiliki oleh Bank BDNI yang diambil alih oleh BPPN berdasarkan penyerahan dari Bank Indonesia kepada BPPN sebagai Bank Dalam Penyehatan," katanya.

"Pada saat BPPN bubar tanggal 27 Februari 2004, BPPN menyerahkan kepada Menteri Keuangan berupa utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Dimana pada tanggal 21 Mei 2007, Menteri Keuangan telah menetapkan harga dasar utang Petambak sebesar Rp 220 miliar, yang kemudian aset utang petambak dijual oleh PT PPA pada tanggal 23 Mei 2007 dengan nilai yang sama dengan harga dasar, yaitu Rp 220 miliar," lanjut Syafruddin.

Syafruddin juga mengungkapkan bahwa proses hapus buku dan hapus tagih pada BPPN didasarkan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 26 dan Pasal 53 PP 17, yang merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 37A Undang-undang Perbankan.

Apa yang disampaiakan Syafruddin pernah disampaikan dalam fakta sidang sebelumnya. Dimana bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menjelaskan bahwa penghapusbukuan tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk kerugian. Karena penghapusanbukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih. Kerugian baru terjadi jika hak tagihnya yang dihapus.

Syafruddin juga menegaskan, tak pernah mengusulkan dan menyetujui restrukturisasi utang petambak PT DCD. Sebab saat itu, dia hanya menjabat sebagai sekretaris di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Sekretaris KKSK bertugas menyiapkan bahan-bahan yang berasal dari BPPN atau lain-lain, mengenai masalah-masalah perbankan. Kita siapkan materi untuk pengambilan keputusan KKSK," tegasnya.

Dia mengatakan, yang disampaikan adalah draft, dan sekretaris tidak mempunyai kewenangan mengusulkan. Draft, kata dia, dibuat untuk dibaca ketua. Namun, jika tidak ada kesalahan maka akan ditandatanganinya.

"Sekretaris KKSK tak dilibatkan dalam penanganan utang petani petambak PT Dipasena di Lampung. Sekretaris KKSK hanya bertanggung jawab pada pembuatan draft hasil keputusan rapat," kata Syafruddin.

Karena itu, dia menilai, dakwaan jaksa penuntut umum keliru dalam menagihkan utang petambak ke BDNI. Sebab menurutnya, utang petambak bukan kewajiban Sjamsul Nursalim seperti yang tertuang dalam MSAA BDNI.

"Utang petambak tidak pernah dinyatakan lancar dan dijamin oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA-BDNI dan pemberian SKL telah melalui rangkaian pembahasan dalam KKSK dan didasarkan pada KKSK tanggal 17 Maret 2004 dan Inpres No. 8 Tahun 2002," jelas Syafruddin.

Dia mengatakan, berdasarkan Keputusan KKSK tanggal 13 Februari 2004, KKSK telah menyetujui nilai hutang 11 ribu petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya Rp 1,1 triliun, sedangkan nilai aset jaminan tetap.

Lanjut dia, utang Petambak kepada BDNI tersebut dijamin oleh lahan 0,6 hektar per petambak. Kisaran harga lahan di lokasi Dipasena petambak berdasarkan akta jual beli notaris Juli 2018 antara Rp 120 ribu per meter persegi sampai Rp 180 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus BLBI, Syafruddin Klaim BPPN Sukses Atasi Krisis

Kasus BLBI, Syafruddin Klaim BPPN Sukses Atasi Krisis

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 21:04 WIB

Saksi Kasus BLBI Ungkap Alasan Hapus Utang Petani Dipasena

Saksi Kasus BLBI Ungkap Alasan Hapus Utang Petani Dipasena

News | Kamis, 16 Agustus 2018 | 17:27 WIB

Ahli Kasus BLBI: Penghapusbukuan Bukan Kerugian

Ahli Kasus BLBI: Penghapusbukuan Bukan Kerugian

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 00:26 WIB

Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 00:18 WIB

Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang

Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 19:41 WIB

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

News | Senin, 30 Juli 2018 | 10:48 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB