Terima SPDP, Kejati DKI Teliti Kasus Kokain Richard Muljadi

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 28 Agustus 2018 | 12:07 WIB
Terima SPDP, Kejati DKI Teliti Kasus Kokain Richard Muljadi
Richard Muljadi. (Instagram/@richardmuljadi)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus kepemilikan kokain dengan tersangka Richard Muljadi. SPDP kasus itu telah dilimpahkan polisi ke Kejati pada Senin (27/8/2018) kemarin.

"Iya betul. Kemarin sudah kita terima SPDP atas tersangka Richard Muljadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com saat dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Menurut Nirwan, setelah menerima SPDP, Kejati DKI akan menunjuk sejumlah jaksa yang akan ditugaskan untuk memeriksa berkas perkara dalam kasus narkoba yang menjerat cucu konglomerat Kartini Muljadi itu.

"Selanjutnya kejaksaan tinggi akan menerbitkan nama-nama jaksa, yakni surat perintah P16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka Richard Muljadi," kata dia.

"Nantinya jaksa peneliti ini akan mengikui perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Hanya saja, Nirwan belum bisa memastikan jumlah jaksa peneliti yang akan dilibatkan untuk mengawasi kasus Richard Muljadi itu. Sebab, kata dia, penunjukan jaksa peneliti tergantung keputusan pimpinan.

"Tentatif ya. Bisa tiga, bisa empat, tergantung keputusan pimpinan. Itu kebijakan pimpinan (Kajati DKI Jakarta) mau berapa jaksa yang nantinya bisa tertera di surat P16 itu," tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen. Ia dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.

Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Richard Muljadi Dapat Kokain dari Artis? Ini Pengakuan Pengacara

Richard Muljadi Dapat Kokain dari Artis? Ini Pengakuan Pengacara

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 14:18 WIB

Hotma Sitompul Bujuk Polisi Agar Richard Muljadi Direhab

Hotma Sitompul Bujuk Polisi Agar Richard Muljadi Direhab

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 13:58 WIB

Hobi Richard Muljadi Tersalurkan di Dalam Polda Metro Jaya

Hobi Richard Muljadi Tersalurkan di Dalam Polda Metro Jaya

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 12:12 WIB

Jadi Tahanan Polisi, Richard Muljadi Diberi Makanan Penjara

Jadi Tahanan Polisi, Richard Muljadi Diberi Makanan Penjara

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 11:49 WIB

Nestapa Richard Muljadi, Kini Tidur Berdesakan di Tahanan

Nestapa Richard Muljadi, Kini Tidur Berdesakan di Tahanan

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 11:32 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB