Kemenag: Salat 5 Waktu dan Khotbah Jumat Dilarang Pakai Toa

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 30 Agustus 2018 | 20:27 WIB
Kemenag: Salat 5 Waktu dan Khotbah Jumat Dilarang Pakai Toa
Ilustrasi Toa Masjid
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama RI akhirnya menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan pelantang suara masjid, setelah vonis penjara bagi Ibu Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan azan menjadi polemik.

Surat tersebut, seperti yang didapat Suara.com, Kamis (30/8/2018), ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin, tertanggal 24 Agustus 2018.

Dalam surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 tersebut, diatur tata cara penggunaan pelantang suara di masjid.

Pertama, surat edaran itu memerintahkan semua masjid memunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

“Pelantang suara di menara luar, diminta hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara.

Dalam imbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.

Kemenag RI meminta semua masjid menaati surat edaran tersebut. Sebab, dalam surat itu juga tertulis, pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut, “Bukan menimbulkan simpati, melainkan keherenanan bahwa umat beragama senditi tidak menaati ajaran agamanya.”

Selanjutnya, dalam surat itu juga diatur terperinci penggunaan pelantang suara untuk waktu salat Subuh, dan salat lainnya.

Baca Juga: Misterius! Tanah di Lombok Bergoyang dan Keluarkan Aroma Wangi

Khusus Subuh, diminta hanya menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.

Lalu, pembacaan ayat suci Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar, sedangkan azan Subuh juga menggunakan pengeras suara keluar.

Namun untuk salat Subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pelantang suara ke dalam saja.

Sementara untuk Salat Magrib, Isya, dan Asar, diimbau agar 5 menit sebelum azan membaca ayat Suci Alquran. Sesudah azan, hanya menggunakan pelantang suara di dalam masjid.

Selanjutnya untuk Zuhur dan salat Jumat, diminta 5 menit sebelum Zuhur dan 15 menit sebelum Jumat digunakan untuk membaca ayat Suci Alquran menggunakan pelantang suara keluar, begitu pula azan.

Sedangkan saat salat, doa, pengumuman, khotbah Jumat menggunakan pelantang suara ke dalam, bukan di menara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI