KPK Periksa Tersangka Korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham Siang Ini

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 11:30 WIB
KPK Periksa Tersangka Korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham Siang Ini
Idrus Marham di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat (31/8/2018). Ini merupakan pemanggilan perdana Idrus sebagai tersangka, dalam kasus PLTU Riau-1.

"Hari ini IM (Idrus Marham) dijadwalkan diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/8/2018).

Selain Idrus, tersangka lain Eni Maulani Saragih mantan Anggota DPR Komisi VII juga diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.

"Kami juga periksa ENS," ujar Febri

Selanjutnya, Direktur Operasional PT. Pembangkitan Jawa- Bali Investasi, Dei Hartono juga dilakukan pemeriksaan oleh peyidik KPK. Febri menyebut penyidik membutihkan keterangan Eni dan Idrus untuk mendalami sejumlah pertemuan tentang proyek PLTU Riau-1.

"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1," tutup Febri

Sebelumnya, Eni dalam keterangan kepada penyidik ditanyakan mengenai sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir, Johannes B. Kotjo, dan Idrus Marham.

"Ini masih soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan, karena saya dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo (perjumpaan)," ujar Eni

Eni juga tak menyebut isi pertemuan tersebut. Dia memilih lebih menanyakan langsung ke penyidik.

Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasca OTT, KPK Telisik Sejumlah Pertemuan Rahasia Hakim PN Medan

Pasca OTT, KPK Telisik Sejumlah Pertemuan Rahasia Hakim PN Medan

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 10:59 WIB

Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi

Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 07:39 WIB

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 23:58 WIB

Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok

Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 23:46 WIB

Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry

Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:51 WIB

Terkini

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:20 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:49 WIB

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:48 WIB

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:44 WIB

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:30 WIB

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB