Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 03 September 2018 | 22:20 WIB
Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan putusan MA akan menjadi jalan tengah terkait masalah mantan napi koruptor dilarang jadi caleg. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ahmad Bagja menegaskan putusan Bawaslu di daerah meloloskan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor menjadi bakal calon legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu sejak awal telah mengingatkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang pengajuan calon legislatif mantan narapidana korupsi bertabrakan dengan UU Pemilu.

"Empat keputusan MK yang menyatakan kebolehan (mantan napi) untuk maju," kata Ahmad Bagja di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Di dalam UU pemilu pasal 182 huruf g telah dijelaskan, mantan narapidana dibolehkan untuk ikut serta sebagai peserta pemilu selama memberikan informasi sejujurnya kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dihukum.

"Kami sudah wanti-wanti di awal, bahwa ini terjadi tabrakan hukum antara UU Nomor 7 dan PKPU Nomor 20, ini mungkin terluput usulan kita kadang-kadang juga tidak ditanggapi gitu, itu yang kemarin terjadi, kami yakin KPU maupun Bawaslu menyadari sikap masing-masing. Yang kami takutkan framing berlebihan terhadap Bawaslu, karena ini bukan pro dan kontra dari suatu isu, ini adalah penegakan hukum dan juga pengambilan hukum yang tepat," katanya.

Ia juga berharap, hal ini juga dipahami oleh teman-teman KPU karena pengambilan hukumnya harus jelas sesuai UUD, UU serta keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hal itu.

"Ada dalam kaidah hukum ketentuan hukum yang lebih tinggi meniadakan ketentuan yang dibawahnya kalau bertentangan, kita dihadapkan situasi yang seperti itu kita pilih UU atau PKPU. Milih UU disalahkan sama teman-teman KPU, milih PKPU disalahkan UU sama MK. Akhirnya kita pilih UU yang lebih tinggi dan itu logis," katanya.

Ia menyayangkan KPU dalam beberapa hal mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi namun dalam kasus ini, KPU tidak mau mengakomodir. Ia mengatakan, koreksi putusan Bawaslu akan dilakukan bila Mahkamah Agung memberikan keputusan yang jelas terkait PKPU tersebut tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2018.

"Bila nantinya MA memutuskan ini sesuai dengan UU maka ada mekanisme koreksi di Bawaslu, ini koreksi putusan teman-teman di daerah, kalau dikoreksi maka TMS lah, atau tidak memenuhi syarat," katanya.

Menurut dia, putusan Bawaslu di daerah saat ini juga memberikan jalan keluar bagi KPU bila nantinya MA menyatakan PKPU dinilai bertentangan dengan UU. Sebab tidak ada aturan terkait dengan rehabilitasi bakal calon legislatif.

"Kalau dia bertentangan sementara kita sudah banyak memenuhi syarat, caleg itu tidak ada jalur rehabilitasinya. Bagaimana mengembalikan itu tidak ada sama sekali. Dan itu bisa menjadi acuan, teman-teman yang tidak diloloskan ini mengajukan gugatan perdata kepada KPU karena ada kerugian, ini prediksi kita. Bahkan kalau pidana bisa," katanya.

Sementara itu, jumlah bakal calon legislatif dari mantan napi kasus korupsi di daerah yang diputuskan Bawaslu di daerah lolos dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terus bertambah. Hingga Senin (3/9/2018), setidaknya 12 bakal calon legislatif mantan napi kasus korupsi telah diputuskan lolos (memenuhi syarat) oleh Bawaslu di daerah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik

Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik

News | Senin, 03 September 2018 | 19:51 WIB

Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

News | Senin, 03 September 2018 | 18:26 WIB

Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar

Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar

News | Senin, 03 September 2018 | 18:08 WIB

DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor

DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor

News | Senin, 03 September 2018 | 17:24 WIB

Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus

Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus

News | Senin, 03 September 2018 | 17:14 WIB

Terkini

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:39 WIB