Penerima Gratifikasi Tiket Asian Games Terancam 4 Tahun Bui

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 05 September 2018 | 08:06 WIB
Penerima Gratifikasi Tiket Asian Games Terancam 4 Tahun Bui
Ilustrasi harga Tiket Asian Games 2018 ( instagram )

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, bahwa lembaganya telah menerima total 14 laporan gratifikasi terkait tiket Asian Games 2018.

"Sampai sore ini, KPK telah menerima 14 laporan gratifikasi terkait dengan tiket Asian Games. Ada 13 laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan artinya gratifikasi itu tidak digunakan oleh pihak yang menerima. Kemudian satu laporan penerimaan yang terdiri dari dua tiket yang telah digunakan untuk menghadiri pembukaan," kata Febri seperti diwartakan Antara di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Namun, kata dia, KPK tidak bisa menyampaikan siapa 14 orang yang melaporkan gratifikasi itu karena memang informasi pelaporan gratifikasi itu bersifat tertutup dan dijamin oleh undang-undang.

"Kecuali yang bersangkutan sendiri menyampaikan tetapi untuk tingkatan atau level pelapor gratifikasinya ada pelapor yang menjabat sebagai Dirjen ini setingkat Eselon 1 kemudian ada pelapor yang menjabat sebagai Direktur ada juga sebagai Kepala Sub Direktorat, ada sebagai sekretaris, dan juga ada yang menjabat sebagai "account representative" di Ditjen Pajak," tuturnya.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa KPK akan mempelajari dan menganalisis karena undang-undang memberikan waktu 30 hari kerja terkait penerimaan gratifikasi tersebut.

"Sekaligus kami ingatkan pada pejabat lain masih ada waktu kalau ingin melaporkan penerimaan gratifikasi baik laporan penolakan misalnya tiketnya diterima tetapi tidak pernah digunakan atau penolakan secara langsung ataupun laporan penerimaan nanti akan kami lakukan analisis lebih lanjut," kata Febri.

Febri mengatakan bahwa pelaporan tersebut mencegah penerima gratifikasi dijerat tindak pidana di Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman ancaman pidana penjara 4 sampai dengan 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Napi Korupsi Banyak Jadi Caleg, Mantan Ketua KPK Buka Suara

Napi Korupsi Banyak Jadi Caleg, Mantan Ketua KPK Buka Suara

News | Rabu, 05 September 2018 | 07:17 WIB

KPK Dalami Peran Anggota DPR Donny Priambodo di Kasus Bakamla

KPK Dalami Peran Anggota DPR Donny Priambodo di Kasus Bakamla

News | Rabu, 05 September 2018 | 02:04 WIB

Diantar Istri, Buronan KPK Menyerahkan Diri

Diantar Istri, Buronan KPK Menyerahkan Diri

News | Selasa, 04 September 2018 | 21:57 WIB

PDIP Copot Politisinya yang Ikut Suap Berjamaah di DPRD Malang

PDIP Copot Politisinya yang Ikut Suap Berjamaah di DPRD Malang

News | Selasa, 04 September 2018 | 21:07 WIB

Kader PPP yang Jadi Tersangka KPK akan Diberhentikan Sementara

Kader PPP yang Jadi Tersangka KPK akan Diberhentikan Sementara

News | Selasa, 04 September 2018 | 17:12 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB