Sengketa Geo Dipa - Bumigas, BANI Ajukan Banding ke MA

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 07 September 2018 | 06:19 WIB
Sengketa Geo Dipa - Bumigas, BANI Ajukan Banding ke MA
Palu hakim dan timbangan simbol keadilan. [shutterstock]

Selain itu, UU Arbitrase juga mengatur bahwa adanya klausula arbitrase meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.

UU Arbitrase sudah mengatur bahwa apabila telah ada klausula arbitrase dalam suatu perjanjian, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa pokok permasalahan maupun membuka kembali perkara yang telah diputus oleh suatu putusan arbitrase.

"UU Arbitrase hanya memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase yang sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase," tegasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI