Sengketa Geo Dipa - Bumigas, BANI Ajukan Banding ke MA

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 07 September 2018 | 06:19 WIB
Sengketa Geo Dipa - Bumigas, BANI Ajukan Banding ke MA
Palu hakim dan timbangan simbol keadilan. [shutterstock]

Suara.com - Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan akan mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA) menyusul Putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dalam perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas.

"Kami tidak sepakat dengan Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, Kuasa Hukum BANI dalam keterangannya.

Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukum, yang artinya perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jaksel yang terdiri dari Florensia, Mery Taat dan Krisnugrogo menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya nebis in idem.

Bagi kuasa hukum BANI, dasar putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dengan alasan nebis in idem itu tidak tepat, mengingat nebis in idem tidak termasuk dalam Pasal 70 UU No. 1999 yang mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase secara limitatif.

Selain itu eksepsi nebis in idem telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase dan dalam pasal 62 ayat (4) UU No. 30 tahun 1999 disebutkan jika Pengadilan Negeri tidak memeriksa pertimbangan majelis arbitrase.

"Jika PN Jaksel berpandangan nebis in idem karena perkara Geodipa vs Bumigas pernah diperiksa, maka logikanya PN Jakarta Selatan harusnya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Bumigas karena sebelumnya pembatalan pernah diajukan pada tahun 2008 PN Jaksel" kata Adhitya, yang juga pengacara dari kantor hukum Yulwansyah, Balfas & Partners itu.

Dirinya juga menyampaikan bahwa perkara yang sebelumnya sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012 namun dalam putusan itu tidak disebutkan akibat dari pembatalan, sehingga putusan arbitrase sebelumnya dianggap tidak pernah ada sehingga permohonan arbitrase Geodipa tidak nebis in idem.

Sementara itu Kamil Zacky Permandha, kuasa hukum BANI yang lainnya menjelaskan, bahwa sengketa Geo Dipa - Bumigas yang diputuskan BANI tertanggal 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa, yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir.

Putusan BANI tersebut telah diambil secara bulat oleh 3 arbiter. Putusan itu bersifat final dan mengikat para pihak.

"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI seharusnya ditaati oleh Pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," tegas Adhitya.

Dia juga menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusannya bersifat final serta mengikat.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Arbitrase No. 30 tahun 1999, dengan adanya klausul BANI dalam perjanjian, maka seluruh sengketa terkait perjanjian harus diselesaikan di BANI. Pengadilan Negeri tidak berhak memeriksa sengketa perjanjian. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," katanya.

Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya 1, hanya arbitrase. Artinya, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya," tambah Kamil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geo Dipa Energi Sayangkan Putusan PN Jaksel

Geo Dipa Energi Sayangkan Putusan PN Jaksel

News | Rabu, 05 September 2018 | 09:41 WIB

Putusan BANI soal Sengketa Bumigas - Geo Dipa Sudah Bulat

Putusan BANI soal Sengketa Bumigas - Geo Dipa Sudah Bulat

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 08:09 WIB

Siniper dan 450 Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Siniper dan 450 Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Aman Abdurrahman

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 10:17 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB