Dituding Dukung #2019GantiPresiden, 2 Anggota Bawaslu Disoal

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 07 September 2018 | 19:00 WIB
Dituding Dukung #2019GantiPresiden, 2 Anggota Bawaslu Disoal
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), melaporkan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adhel Setiawan dari LBH Almisbat mengatakan, Fritz Edward dan Ramhat Bagja dilaporkan karena terindikasi berpihak kepada gerakan #2019GantiPresiden.

Ia mengatakan, indikasi tersebut tampak dalam pernyataan Fritz dan Bagja yang menyebut gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam terkait Pilpres 2019.

Padahal, ia mengklaim, orang-orang yang terlibat gerakan #2019GantiPresiden merupakan elite politik pendukung bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sebagian lainnya, kata Adhel, adalah eks organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.

"Patut disayangkan, Fritz Edward dan Rahmat Bajga justru mengatakan gerakan #2019GantiPresiden kegiatan sah dan tidak melanggar hukum. Padahal jelas, selain isu makar, dalam gerakan tersebut juga kerap disuarakan hujatan dan hinaan terhadap Presiden Jokowi," kata Adel di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

Karena itulah, Adhel menuturkan lembaganya melaporkan Fritz dan Bagja atas dugaan pelanggaran etik. Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik, badan penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak.

"Jadi ini pelanggaran hukum kode etik, salah satunya keberpihakan kepada kelompok tertentu. Ini etik yang di langgar komisioner Bawaslu," jelasnya.

Selain itu, Adhel meminta DKPP untuk menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan terlarang. Ia juga mendesak yang bersangkutan dapat dicabut jabatannya sebagai komisioner Bawaslu.

"Harapan saya mereka bisa dipecat dan DKPP menyatakan Fritz dan Rahmat Bagja ini melanggar hukum kode etik sebagai penyelenggara pemilu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilaporkan Politisi Gerindra ke DKPP, KPU: Kita Siap Hadapi

Dilaporkan Politisi Gerindra ke DKPP, KPU: Kita Siap Hadapi

News | Jum'at, 07 September 2018 | 15:24 WIB

Tak Lolos Jadi Caleg, Eks Koruptor Gerindra Ngadu ke DKPP

Tak Lolos Jadi Caleg, Eks Koruptor Gerindra Ngadu ke DKPP

News | Jum'at, 07 September 2018 | 13:36 WIB

Mahfud MD Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Tapi...

Mahfud MD Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Tapi...

News | Jum'at, 07 September 2018 | 12:38 WIB

Polemik Caleg Koruptor, Jimly: KPU Harus Hormati Putusan Bawaslu

Polemik Caleg Koruptor, Jimly: KPU Harus Hormati Putusan Bawaslu

News | Jum'at, 07 September 2018 | 11:08 WIB

Bacaleg Eks Koruptor Disarankan Gugat KPU ke PTUN

Bacaleg Eks Koruptor Disarankan Gugat KPU ke PTUN

News | Kamis, 06 September 2018 | 21:33 WIB

Terkini

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB