Mahfud MD Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Tapi...

Jum'at, 07 September 2018 | 12:38 WIB
Mahfud MD Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Tapi...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara atas polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana atau napi korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya.

Mahfud MD mengaku setuju apabila mantan napi korupsi tidak diperbolehkan menjadi caleg. Namun ia tidak setuju kalau larangan itu ditentukan oleh KPU.

"Saya setuju mantan napi korupsi tdk boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi sy tdk setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU sebab sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU," tulis Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (7/9/208).

Menurutnya, PKPU bersifat mengikat secara hukum. Sebab telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Masalahnya, sekarang ini KPU sdh membuat PKPU ttg itu dan PKPU tsb sdh diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat scr hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan scr resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat," ujar Mahfud.

Untuk itu, menurutnya PKPU hanya bisa dicabut oleh KPU dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Bawaslu atau bahkan DPR sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

"PKPU yang sdh diundangkan scr sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan/dibatalkan oleh MA (melalui judicial review). Bawaslu tdk boleh membatalkan sebuah PKPU, DPR sekalipun tdk boleh membatalkan PKPU," terangnya.

Kemudian Mahfud menilai polemik yang terjadi saat ini dikarenakan Bawaslu yang melakukan review terhadap PKPU. Sehingga menumbulkan kerumitan baru.

"Yang sekarang membuat kisruh itu krn Bawaslu melakukan review thd PKPU shg menimbulkan kerumitan baru. Yg dulu tdk didaftar krn patuh pd PKPU sekarang menuntut utk didaftarkan lagi. Kacau, kan?," ujarnya lagi.

Baca Juga: #2019GantiPresiden Jadi #2019PrabowoPresiden, Pengamat: Wajar

Terkahir dia mengulas kalau KPU tidak bisa dipidanakan karena telah mengeluarkan PKPU. Sebab bukan merupakan tindak pudana melainkan tindak administrasi.

"KPU tdk bisa dipidanakan krn mengeluarkan PKPU tsb krn ia bkn tindak pidana melainkan tndakan administrasi (pemerintahan). Sebaiknya menubggu vonis judicial review dari MA. Selama blm ada vonis MA maka PKPU berlaku" tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI