Anggodo Widjojo, Sosok Polemik Cicak vs Buaya Meninggal Dunia

Reza Gunadha

Senin, 10 September 2018 | 02:01 WIB
Anggodo Widjojo, Sosok Polemik Cicak vs Buaya Meninggal Dunia
Anggodo Widjojo. [Antara]

Suara.com - Anggodo Widjojo (Ang Tjo Lee), pengusaha beken yang pernah menjadi terpidana kasus permufakatan jahat karena mencoba menyuap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, meninggal dunia.

Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Premier Nginden Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/9/2018). Hingga kekinian, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab dirinya meninggal dunia.

Sigin, Petugas Yayasan Adi Jasa, kepada Suara.com, Senin (10/9) dini hari, mengatakan jenazah Anggodo sempat disemayamkan di rumah duka tempatnya bekerja.

”Benar, jenazah Pak Anggodo sempat disemayamkan  di sini, sejak Jumat malam,” kata Sigin.

Tak sampai 24 jam, jenazah Anggodo dibawa pihak keluarga ke Jakarta pada Sabtu (8/9) pagi.

Sementara berdasarkan informasi yang terhimpun, jenazah Anggodo akan dimakamkan di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/9) besok.

Anggodo sempat dipenjara karena terbukti secara sah terlibat kasus permufakatan jahat saat mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK.

Percobaan suap itu dilakukan Anggodo agar penyidik lembaga antirasywah tersebut berhenti melakukan penelisikan terhadap kasus korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.

Anggodo lantas divonis hukuman 4 tahun penjara. Namun, pada tahun 2014, Mahkamah Agung menambahkan hukuman bagi Anggodo menjadi 10 tahun bui.

baca juga

Saat kasus itu bergulir, persisnya tahun 2009, dua lembaga penegakan hukum di Indonesia, yakni KPK dan Polri sempat bersitegang dan memunculkan frasa ”cicak versus buaya”.

Anggodo kala itu meyakini, pemimpin KPK bisa diberi uang suap agar sang kakak, Anggoro Widjojo, terlepas dari jeratan hukum.

Sang kakak, Anggoro, selain diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi SKRT Dephut, juga terseret perkara rasywah alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.

Polemik ”cicak versus buaya” tersebut berakhir setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anggodo 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, Anggodo tak puas dan mengajukan banding. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Anggodo kalah.

Pada bulan November 2010, hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara. Hukuman itu bertambah tatkala Anggodo lagi-lagi kalah di MA, sehingga dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Basofi Soedirman Akan Dimakamkan di San Diego Hills Besok

Basofi Soedirman Akan Dimakamkan di San Diego Hills Besok

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 15:01 WIB

'Ririn Ekawati' Menipu dengan Meminta Uang via Transfer

'Ririn Ekawati' Menipu dengan Meminta Uang via Transfer

Entertainment | Rabu, 02 Agustus 2017 | 15:21 WIB

Foto Hoax Artis Meninggal Tampakkan Diri, Misteri Bunga di Makam

Foto Hoax Artis Meninggal Tampakkan Diri, Misteri Bunga di Makam

Entertainment | Minggu, 18 Juni 2017 | 16:11 WIB

Suami Ririn Ekawati Menderita Leukimia Sejak 4 Tahun Lalu

Suami Ririn Ekawati Menderita Leukimia Sejak 4 Tahun Lalu

Entertainment | Senin, 12 Juni 2017 | 14:56 WIB

Pembebasan Bersyarat kepada Koruptor Harus Dipersulit

Pembebasan Bersyarat kepada Koruptor Harus Dipersulit

News | Selasa, 23 September 2014 | 13:06 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB