KLHK Tagih Perusahaan Pembabat Hutan Rp 16,2 Triliun

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 11 September 2018 | 09:11 WIB
KLHK Tagih Perusahaan Pembabat Hutan Rp 16,2 Triliun
Ilustrasi kerusakan hutan di kawasan negara tropis biasanya untuk kepentingan kebun sawit. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, selang dua tahun pasca putusan itu, PT MPL tak kunjung melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan. Untuk itu, Dirjen Gakkum KLHK meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar segera melakukan eksekusi.

"Jadi kewenangan eksekusi ada di (tangan) Ketua PN Pekanbaru. Kami sudah meminta PN untuk melakukan eksekusi," kata Rasio.

Terpisah, Direktur PT MPL, Koswara tidak memberikan respon ketika dihubungi Antara perihal keterlambatan pembayaran denda tersebut. Baik telfon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum ditanggapi oleh saudara kaya di Pekanbaru itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI