Suara.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Gatot S Dewa Broto menggelar pertemuan dengan Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018). Pertemuan itu membahas kronologis Kemenpora 'menagih' Roy Suryo untuk mengembalikan ribuan aset negara yang belum dikembalikan saat ia menjabat sebagai Menpora.
Gatot menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemenpora yang bekerja kala Roy Suryo menjadi Menpora periode 2013-2014. Kehadiran sejumlah pejabat tersebut ditujukan untuk menjelaskan ihwal permasalahan itu kepada Tigor Simatupang selaku kuasa hukum Roy Suryo.
"Dari Kemenpora ada 15 orang itu anak buah saya semua. Tadi kami sampaikan kronologis kejadian supaya pihak kuasa hukum punya gambaran yang utuh masalahnya seperti apa," jelas Gatot usai pertemuan.
Kemudian, setelah menjelaskan kronologis, pihak Kemenpora mempersilakan pihak Roy Suryo untuk mempersiapkan apa saja yang ingin ditanyakan atau dipermasalahkan dalam bentuk surat.
"Saya sampaikan bahwa lebih baik tertulis, nanti kami jawab secepatnya juga secara tertulis," kata dia.
Selaku Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor pun merespon hal tersebut dan akan segera menyiapkan surat resmi guna adanya menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kita akan lakukan apa yang kita bicarakan tadi meminta secara tertulis," kata Tigor.
Gatot juga menyebut, akan ada pertemuan lanjutan agar permasalahan tersebut bisa cepat terselesaikan.
"Ini kan kalau di sepakbola baru kick off baru menit awal yah, jadi ini prosesnya (juga) masih panjang," ujar dia.
Baca Juga: Iklan Jokowi Tayang Sebelum Film Diputar di Bioskop Diprotes
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial. Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Namun, pihak Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.