Usut Dugaan Suap Hakim, KPK Periksa Wakil Ketua PN Medan sebagai Saksi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 13 September 2018 | 12:59 WIB
Usut Dugaan Suap Hakim, KPK Periksa Wakil Ketua PN Medan sebagai Saksi
Hakim Ad Hock Pengadilan Negeri Medan Merry Purba memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). Ia dijadikan tersangka atas dugaan suap terkait perkara yang ditanganinya. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada Kamis (13/9/2018) hari ini. Wahyu merupakan hakim PN Medan yang memvonis sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.

Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi terkait suap perkara penjualan aset tanah negara yang disidangkan PN Medan.

"Bersangkutan WW (Wahyu Wibowo) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikongirnasi Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya, Wahyu sempat diamankan bersama 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8/2018) lalu. Namun, Wahyu tak terbukti hingga akhirnya dilepaskan oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Hakim Merry Purba yang diduga menerima uang suap lantaran sebagai anggota majelis hakim dalam perkara Tamin Sukardi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Hingga kemudian, KPK menggiring empat hakim PN Medan ke Jakarta usai OTT pada Selasa (28/8/2018). Keempat hakim itu adalah yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.

Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya Hakim Ad Hoc Merry Purba yang ditetapkan tersangka. Ia diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Merry kini juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.

Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Kembali Dirut Pertamina

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Kembali Dirut Pertamina

News | Kamis, 13 September 2018 | 11:13 WIB

Mahfud MD Mendadak Datang ke KPK

Mahfud MD Mendadak Datang ke KPK

News | Kamis, 13 September 2018 | 10:44 WIB

Pesan KPK Bagi 40 Anggota DPRD Malang Hasil PAW

Pesan KPK Bagi 40 Anggota DPRD Malang Hasil PAW

News | Kamis, 13 September 2018 | 08:17 WIB

Kasus PLTU Riau, KPK Benarkan Pertemuan Setnov dengan Eni Saragih

Kasus PLTU Riau, KPK Benarkan Pertemuan Setnov dengan Eni Saragih

News | Kamis, 13 September 2018 | 08:10 WIB

Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain

Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain

News | Rabu, 12 September 2018 | 21:54 WIB

Terkini

Pencarian Wastra Nusantara Naik 540 Persen, AI Ubah Cara Gen Z Kenal Tradisi

Pencarian Wastra Nusantara Naik 540 Persen, AI Ubah Cara Gen Z Kenal Tradisi

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Sepatu Nike Pegasus Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan Termurah untuk Easy hingga Trail Run

Sepatu Nike Pegasus Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan Termurah untuk Easy hingga Trail Run

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Soal Motor Listrik Nasional, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai Jadi Biang Kemacetan Baru

Soal Motor Listrik Nasional, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai Jadi Biang Kemacetan Baru

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

×