Masjid Aliran Sesat dan Ajaran Tak Lazimnya Gegerkan Warga Jambi

Reza Gunadha

Minggu, 16 September 2018 | 20:06 WIB
Masjid Aliran Sesat dan Ajaran Tak Lazimnya Gegerkan Warga Jambi
Masjid yang dibangun oleh dugaan kelompok aliran sesat di Desa Sekernan, Kabupaten Muarojambi.[Doni/Serujambi.com]

Suara.com - Sekelompok orang yang diduga sekte sesat dan mendirikan masjid sendiri menggegerkan warga Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Adam, Kepala Desa Sekernan, kepada Serujambi—jaringan Suara.com mengatakan mendapat pengaduan masyarakat mengenai aktivitas sekte yang dianggap sesat karena melarang salat berjemaah.

 “Sekelompok orang itu juga dilaporkan warga mengharamkan orang Islam yang ada di luar mereka. Kelompok itu juga sudah membangun masjid,” kata Adam, Minggu (16/9/2018).

Dia menambahkan, menyikapi laporan masyarakat tersebut, pihaknya telah melapor ke Majelis Ulama Indonesia Muarojambi dan aparat kepolisian.

“Sejak tiga bulan lalu sudah kami laporkan ke MUI dan kepolisian. Namun, hingga kini belum ada fatwa larangan dari MUI dan aktivitas mereka masih berlangsung,” tegasnya.

Dia menegaskan, pihak kecamatan sudah berusaha untuk memediasi dan menanyakan langsung terkait aktivitas kelompok ini kepada ketua kelompok.

 “Kami sudah pernah memanggil ketua kelompok pengajian ini,  dan dimintakan keterangan terkait dengan ajaran-ajarannya,” jelasnya.

Adam menuturkan, kelompok tersebut tidak hanya melarang pengikutnya salat berjemaah, tapi juga diwajibkan mengikuti ajaran-ajaran lain yang diduga tidak sesuai ajaran Islam.

“Selain itu, mereka juga mewajibkan salat Jumat untuk perempuan dan laki-laki, dan bacaan dalam salat mereka itu lebih panjang dan tidak seperti bacaan salat pada umumnya.” tegasnya lagi.

baca juga

Dia menegaskan, kelompok tersebut juga secara lantang mengafirkan lembaga pemerintahan seperti lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

“Saat ini mereka telah membangun bangunan mirip Masjid sendiri di RT8, Desa Sekernan, sebagai tempat mereka beribadah,” ungkapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Muarojambi Muhammad Iqbal, membenarkan adanya pelaporan mengenai kelompok yang diduga sesat tersebut.

Ia menegaskan, masih menunggu hasil kajian dari MUI Muarojambi. Kata dia, bila nanti memang ditemukan penyimpangan seperti yang dilaporkan, maka akan membubarkan pengajian tersebut.

“Kami masih menunggu kajian MUI. Jika memang menyimpang, kami bersama dengan kejaksaan, polisi dan TNI akan membubarkan aktivitasnya,” tandasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul ”Dari Larangan Sholat Berjamaah Hingga Kafirkan Lembaga Negara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masjid Aliran Sesat Gegerkan Warga Jambi, Ajarannya Aneh

Masjid Aliran Sesat Gegerkan Warga Jambi, Ajarannya Aneh

News | Minggu, 16 September 2018 | 17:15 WIB

Petuah Ma'ruf Amin Kepada Santri Ponpes Tertua di Jambi

Petuah Ma'ruf Amin Kepada Santri Ponpes Tertua di Jambi

News | Jum'at, 14 September 2018 | 11:06 WIB

Aksi Nekat Pemuda Jambi Curi Motor Dinas Polisi Saat Malam 1 Suro

Aksi Nekat Pemuda Jambi Curi Motor Dinas Polisi Saat Malam 1 Suro

News | Kamis, 13 September 2018 | 10:18 WIB

Orang Meninggal Masuk DPT, Bawaslu Jambi Verifikasi ke Kuburan

Orang Meninggal Masuk DPT, Bawaslu Jambi Verifikasi ke Kuburan

News | Rabu, 12 September 2018 | 09:17 WIB

Terkini

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

×