MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Peneliti LIPI: Cederai Demokrasi

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 17 September 2018 | 20:01 WIB
MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Peneliti LIPI: Cederai Demokrasi
Peneliti LIPI Siti Zuhro. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Peneliti LIPI Sebut Putusan MA Akan Tuai Pro dan Kontra

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berpendapat, putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019 akan menuai pro dan kontra.

Zuhro juga menulai, putusan tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Ia beranggapan, putusan MA berpengaruh terhadap masyarakat lantaran tidak memungkinkannya mendapatkan sosok caleg yang teladan dan tepat.

"Ini bukti Indonesia darurat korupsi. Kondisi itu direfleksikan dalam putusan MA dan partai politik dalam merekrut kader-kadernya menjadi caleg," kata Zuhro di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Zuhro mempertanyakan sikap pemerintah dalam menanggapi putusan MA tersebut. Menurutnya, perlu adanya kesadaran dari para politikus untuk mempertimbangkan dan dapat mengeluarkan produk hukum terkait larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019.

Ia mengatakan, putusan MA tersebut juga akan menuai ketidakpuasan masyarakat dan mencederai demokrasi.

Sebelumnya, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau caleg di Pemilu 2019.

Hasilnya, MA memutuskan membatalkan PKPU tersebut, dan membolehkan mantan naripidana tersebut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peneliti LIPI: Dukungan Ulama di Pilpres 2019 Tak Tunggal

Peneliti LIPI: Dukungan Ulama di Pilpres 2019 Tak Tunggal

News | Senin, 17 September 2018 | 16:50 WIB

Parpol Didesak Tetap Coret Daftar Caleg Mantan Koruptor

Parpol Didesak Tetap Coret Daftar Caleg Mantan Koruptor

News | Senin, 17 September 2018 | 07:00 WIB

PDIP Klaim Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu

PDIP Klaim Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu

News | Minggu, 16 September 2018 | 15:05 WIB

PAN Senang dan Bersyukur eks Koruptor Bisa Jadi Caleg

PAN Senang dan Bersyukur eks Koruptor Bisa Jadi Caleg

News | Minggu, 16 September 2018 | 10:51 WIB

Terkini

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB