Parpol Didesak Tetap Coret Daftar Caleg Mantan Koruptor

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 17 September 2018 | 07:00 WIB
Parpol Didesak Tetap Coret Daftar Caleg Mantan Koruptor
Peneliti Divisi Hukum Politik ICW, Donald Fariz‎‎, berbicara soal evaluasi Pansus Hak Angket KPK di DPR pada Minggu (27/8). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil tetap mendesak agar partai politik mencoret calon anggota legislatif (caleg) bekas narapidana kasus korupsi atau koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, Kamis (13/9/2018), menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Meminta agar partai politik sebagai peserta pemilu DPR/DPRD untuk tetap mencoret mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dari daftar caleg yang mereka calonkan demi menjawab tuntutan publik, perwujudan pemilu berintegritas dari sisi peserta dan komitmen terhadap pakta integritas yang telah mereka sepakati," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/9/2018).

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

"Apabila partai tidak mencoret, KPU mesti mengadopsi gagasan menandai atau memberi keterangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan," ujar Donal.

Selanjutnya, KPU juga diminta untuk membuka curriculum vitae seluruh caleg Pemilu 2019 tanpa terkecuali, termasuk apabila calon pejabat publik tersebut keberatan.

Publik juga diharapkan untuk mengambil peran dengan mengenali rekam jejak caleg dalam Pemilu 2019, dan tidak memilih nama-nama yang sudah pernah terbukti melakukan korupsi demi perbaikan legislatif ke depan.

Koalisi masyarakat sipil berharap agar Bawaslu dan seluruh pihak yang selama ini mengaku mempunyai semangat yang sama untuk melarang mantan napi korupsi, namun tidak sepakat larangan diatur dalam peraturan KPU berdiri paling depan untuk mendorong larangan ini masuk dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Meski semua pihak harus menghormati putusan tersebut, kritik juga penting disuarakan, terdapat dua catatan kritis terhadap uji materi yang telah dilakukan oleh MA ini," kata Donal lagi.

Catatan pertama, proses pengujian materi ini diduga tidak sesuai prosedur karena dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan uji materi atas UU No. 7 Tahun 2017. Padahal, menurut pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa proses uji materi peraturan perundang-undangan di MA dilakukan setelah proses uji materi di MK selesai.

Kedua, proses pengujian terkesan tidak terbuka. Padahal, larangan ini merupakan polemik panjang dimana pendapat pihak pendukung dan penolak juga penting didengar dan dipertimbangkan. Hingga saat ini, putusan juga belum dipublikasikan atau diakses publik.

"MA telah menyusul Bawaslu dalam hal melewatkan peluang untuk berperan dalam mewujudkan pemilu yang menghadirkan calon lebih berintegritas," ujar Donal.

Masyarakat sipil juga mengapresiasi KPU RI dan KPU di daerah yang telah sangat berani, tegas, dan konsisten melarang mantan napi korupsi menjadi caleg di tengah kepungan penolakan stakeholders kunci pemilu, seperti partai politik dan Bawaslu.

Apresiasi juga diberikan kepada tiga partai politik, yaitu PPP, PKB, dan PSI yang telah berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam Pemilu 2019.

Putusan MA untuk menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan membuat mantan napi tiga tindak pidana kejahatan serius di atas dapat berkontestasi pada Pemilu 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Klaim Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu

PDIP Klaim Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu

News | Minggu, 16 September 2018 | 15:05 WIB

PAN Senang dan Bersyukur eks Koruptor Bisa Jadi Caleg

PAN Senang dan Bersyukur eks Koruptor Bisa Jadi Caleg

News | Minggu, 16 September 2018 | 10:51 WIB

Perludem Sayangkan Keputusan MA Batalkan PKPU Eks Koruptor

Perludem Sayangkan Keputusan MA Batalkan PKPU Eks Koruptor

News | Sabtu, 15 September 2018 | 19:22 WIB

KPU Berencana Gelar Rapat Pleno Bahas Keputusan MA

KPU Berencana Gelar Rapat Pleno Bahas Keputusan MA

News | Sabtu, 15 September 2018 | 17:30 WIB

KPU Pertimbangkan Beri Tanda Khusus Surat Suara Caleg Koruptor

KPU Pertimbangkan Beri Tanda Khusus Surat Suara Caleg Koruptor

News | Sabtu, 15 September 2018 | 08:32 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB