MUI Kecewa MA Batalkan PKPU Eks Koruptor

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 19 September 2018 | 13:42 WIB
MUI Kecewa MA Batalkan PKPU Eks Koruptor
Wakil Ketua MUI Umum MUI Zainut Tauhid. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. MUI menilai, putusan menunjukan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama.

Kekecewaan itu diungkap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi. Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu diatur larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Menurut Zainut, dengan dibatalkan peraturan itu, maka mantan napi koruptor tersebut otomatis dapat mencalonkan diri sebagai bakal caleg yang dianggap MUI dapat berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia.

"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," kata Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (19/9/2018).

Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah dan rakyat Indonesia memiliki keseriusan dalam menanggulangi korupsi. Hal itu harus dimulai dengan rasa kesadaran bersama akan bahaya korupsi bila terus didiamkan.

"Menurut hemat kami, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya 'rasa krisis' yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka, keberlangsungan negara menjadi ancaman serius," ujarnya.

Terkait hal itu, Zainut mengatakan, realitas sosial saat ini tidak menunjukan adanya keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Putusan MA yang membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Hal itu dinilai sebagai salah satu bukti ketidakseriusan itu.

Untuk itu, MUI mendesak DPR dan pemerintah agar segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal itu guna membuat peraturan larangan bagi mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg.

"Agar dalam perubahan (UU Nomor 7 Tahun 2017) tersebut memasukan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua MUI Jelaskan Latar Belakang Fatwa Mubah Vaksin MR

Ketua MUI Jelaskan Latar Belakang Fatwa Mubah Vaksin MR

Health | Rabu, 19 September 2018 | 07:05 WIB

Ketua MUI : Vaksin MR Bukan Hanya Boleh Tapi Wajib

Ketua MUI : Vaksin MR Bukan Hanya Boleh Tapi Wajib

Health | Selasa, 18 September 2018 | 20:31 WIB

Rocky Gerung: Putusan MA Abaikan Moral Publik

Rocky Gerung: Putusan MA Abaikan Moral Publik

News | Selasa, 18 September 2018 | 16:00 WIB

KPK Cabut Hak Politik 26 Terpidana Koruptor

KPK Cabut Hak Politik 26 Terpidana Koruptor

News | Selasa, 18 September 2018 | 13:14 WIB

Ma'ruf Amin Tegaskan Masih Aktif di MUI

Ma'ruf Amin Tegaskan Masih Aktif di MUI

News | Selasa, 18 September 2018 | 10:44 WIB

Terkini

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:32 WIB

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:14 WIB

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB