Ruth menuturkan, para terapis mulanya berniat bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Ada orang yang menawarkan ke korban untuk bekerja kepada tersangka sebagai pembantu. Tapi berjalannya waktu, mereka dijadikan terapis plus-plus," ungkapnya.
Untuk melayani pelanggannya, para terapis bisa melakukan gaya sesuai permintaan pelanggan. Tak jarang mereka mendapat permintaan aneh-aneh untuk memuaskan fantasi pelanggan.
"Ada yang hanya minta oral saja ya dilayani dengan tarif berbeda. Tapi kalau model permainan di ranjang tergantung permintaan pelanggannya," tegasnya.
Pernah Punya 5 Terapis
Sebelum polisi berhasil menggerebek rumah prostitusi milik Pasutri YS dan FT, ternyata pernah memiliki lima terapis yang juga dipekerjakan pekerja seks komersial (PSK).
"Tapi tiga terapis telah keluar dan hanya tinggal dua itu," terang AKP Ruth Yeni.
Tidak diketahui penyebab keluarnya tiga terapis tersebut, apakah memiliki masalah dengan tersangka atau persoalan lain.
“Kami tidak tahu alasan mereka keluar, yang pasti, saat ini kami masih mengejar orang yang menawarkan pekerjaan pada korban," pungkasnya.
Pasutri itu kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 2, 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga: INASGOC Lunasi Uang Operasional Penari Pembukaan Asian Games
Kontributor : Achmad Ali