Setya Novanto Jual Rumah untuk Kembalikan Uang Korupsi e-KTP

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 18 September 2018 | 21:23 WIB
Setya Novanto Jual Rumah untuk Kembalikan Uang Korupsi e-KTP
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerima surat kuasa Setya Novanto terkait pemindahbukuan salah satu rekening bank miliknya ke rekening lembaga antirasywah tersebut, sebagai cicilan pembayaran uang pengganti dana proyek KTP elektronik yang dikorupsinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat kuasa itu diberikan langsung oleh istri Setya Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor, Selasa (18/9/2018).

"Tadi diserahkan ada dua surat kuasa. Pertama untuk pemindahbukuan rekening. Nanti kami cek, berapa isi rekening itu. Setelahnya tentu akan dilakukan pemindahbukuan,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Surat kuasa kedua, adalah memindahbukukan dana terkait rumah Setya Novanto di daerah Jatiwaringin, Jakarta Timur.

Setnov mendapat uang ganti rugi karena rumahnya di kawasan tersebut terdampak pembangunan jalur kereta cepat Bandung – Jakarta.

Selain itu, keluarga Setya Novanto kini tengah menjual rumah di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Ketika rumah tersebut nanti sudah terjual, maka uang tersebut akan masuk langsung ke rekening KPK.

"Pihak keluarga sedang menjual rumah di daerah Cipete, nanti hasil penjualan akan disampaikan ke rekening KPK. Total estimasi dugaan atau estimasi nilai uang nilai tanah dan bangunan baik di Jatiwaringin ataupun di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," tutup Febri.

Untuk diketahui, Novanto harus menyanggupi membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana e-KTP.

Setya Novanto sudah lebih dahulu membayar Rp 5 miliar, USD 100 ribu dan Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan Novanto secara bertahap.

baca juga

Dalam putusan pengadilan, Setya Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara. Ia didakwa menerima uang USD 7,3 juta dan sebuah jam seharga miliaran rupiah.

Uang tersebut diterima Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. Setya Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Cegah Saksi Kasus PLTU Riau-1 ke Luar Negeri

KPK Cegah Saksi Kasus PLTU Riau-1 ke Luar Negeri

News | Selasa, 18 September 2018 | 19:39 WIB

Setnov Bongkar Anggota DPR dan Banggar yang Terima Suap e-KTP

Setnov Bongkar Anggota DPR dan Banggar yang Terima Suap e-KTP

News | Selasa, 18 September 2018 | 17:42 WIB

Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar

Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar

News | Selasa, 18 September 2018 | 17:32 WIB

Setya Novanto Bantah Terima Duit dari Keponakannya

Setya Novanto Bantah Terima Duit dari Keponakannya

News | Selasa, 18 September 2018 | 17:31 WIB

Terkini

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:55 WIB

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 14:52 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

×