Swasta Diberi Hak Pemanfaatan Lahan di 4 Pulau Reklamasi

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 28 September 2018 | 19:48 WIB
Swasta Diberi Hak Pemanfaatan Lahan di 4 Pulau Reklamasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5).

Suara.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menegaskan, pemanfaatan lahan di 4 pulau reklamasi yang sudah terbangun, akan dikelola oleh para pengembang swasta.

Hal itu lantaran para pengembang keempat pulau telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).

Achmad mengatakan, dari keempat pulau terbangun, hanya dua pulau yang sudah menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Pulau C dan D dengan pengembang dari PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).

Pengembang swasta anak dari perusahaan Agung Sedayu Group itu telah mengantongi HGB atas kedua pulau.

Sementara untuk Pulau G yang dipegang oleh OT Muara Wisesa Samudra dan Pulau N yang dipegang oleh BUMN PT Pelindo II, asetnya belum dimiliki oleh Pemprov DKI.

"Di atas pulau itu kan dimungkinkan ada HGB, Pulau C dan D HGB sudah dimiliki PT KNI. Kalau untuk pulau lainnya saya belum tahu, belum masuk aset Pemprov DKI," kata Achmad kepada suara.com, Jumat (28/9/2018).

Pada atas lahan Pulau D seluas 312 ha dan Pulau C seluas 276 ha itu, para pengembang memiliki 49 persen hak pengelolaan. Sementara 51 persen hak pengelolaan akan diberikan kepada Pemprov DKI, untuk dibangun fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Sesuai dengan peruntukan lahan dari Dinas Cipta Karya, ada zonasi tersendiri titik lokasi untuk bisnis, perumahan dan sebagainya yang akan dikelola oleh pengembang swasta. Sementara, Pemprov DKI akan memaksimalkan pembangunan untuk masyakarat di sisa lahannya.

"Tidak semuanya untuk bisnis. Mereka ada kewajiban yang harus diserahkan ke Pemprov DKI, sisanya terserah mereka sesuai peruntukan lahan," tutupnya.

Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta.

Sementara, ada empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Analis: Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta Sudah Salah Sejak Awal

Analis: Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta Sudah Salah Sejak Awal

News | Jum'at, 28 September 2018 | 18:37 WIB

Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi

Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi

News | Jum'at, 28 September 2018 | 15:38 WIB

Simpan Ratusan Meterai Palsu, 2 Warga Padang Terancam 9 Tahun Bui

Simpan Ratusan Meterai Palsu, 2 Warga Padang Terancam 9 Tahun Bui

News | Jum'at, 28 September 2018 | 10:35 WIB

Anies Cabut Izin Pulau Reklamasi, DPRD: Semoga Tak Gaduh

Anies Cabut Izin Pulau Reklamasi, DPRD: Semoga Tak Gaduh

News | Jum'at, 28 September 2018 | 08:24 WIB

Wow Canggih, LRT untuk Jalur Jabodebek Dibuat Tanpa Masinis

Wow Canggih, LRT untuk Jalur Jabodebek Dibuat Tanpa Masinis

News | Jum'at, 28 September 2018 | 06:45 WIB

Terkini

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:06 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB

Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi

Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:56 WIB

Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!

Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:55 WIB

Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah

Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:50 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:46 WIB

Tembus Miliaran, Segini Banyaknya Donasi Warga Indonesia yang Sampai ke Iran

Tembus Miliaran, Segini Banyaknya Donasi Warga Indonesia yang Sampai ke Iran

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:46 WIB

2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak

2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:37 WIB

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB

Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan

Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:34 WIB