Array

Pemerintah Diminta Terbitkan Perpu untuk Lindungi Hak Pilih Warga

Sabtu, 29 September 2018 | 05:45 WIB
Pemerintah Diminta Terbitkan Perpu untuk Lindungi Hak Pilih Warga
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9/2018). (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk melindungi hak pilih warga negara yang belum memiliki e-KTP di Pemilu 2019. Perpu itu menjadi payung hukum Kartu Pemilih yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alternatif penggati e-KTP.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan untuk menindaklajuti rencana KPU menerbitkan Kartu Pemilih, perlu adanya payung hukum. Hal itu dinilai perlu untuk menguatkan legitimasi dari Kartu Pemilih agar tidak menimbulkan kontroversi.

"Untuk menindaklanjuti usulan (Kartu Pemilih) itu supaya legitimasinya kuat, supaya tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya. Menurut kami, Perpu menjadi salah satu pilihan yang paling mugkin diwujudkan dan tidak menimbulkan kontroversi," kata Titi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2018).

Titi mengungkapakan berdasarakan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (25/9) lalu, diketahui ada 43 persen daerah yang tingkat kerawanannya tinggi terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, dia juga mengatakan ada 50 persen pemilih di Papua belum melakukan perekaman e-KTP.

Padahal, kata Titi, tidak boleh ada prosedur administrasi yang menghalangi warga negara untuk menyalurkan haknya untuk dipilih dan memilih. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 102 Tahun 2009.

"Dalam hal ini kami merasa ada kemendesakan yang harus kita carikan solusi mengakomodir pemilih yang sudah memiliki hak pilih tapi enggak punya e-KTP," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisoner KPU Viryan Aziz mengungkapkan tengah mempertimbangkan rencana penggunaan Kartu Pemilih sebagai pengganti e-KTP di Pemilu 2019. Kartu Pemilih itu, kata Viryan, menjadi alternatif terkahir jika saat masa pemilihan pada 17 April 2019 masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Pasalnya, menurut dia, kekinian e-KTP masih menjadi syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Alternatif untuk tetap mengakomodir hak pemilih yang belum memiliki e-KTP pun dirasa perlu dibuat.

"Kartu Pemilih opsi terakhir, kita terus berdoa berharap pemerintah menyelesaikan KTP elektronik. Karena begini, penyelesaian KTP elektronik itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pemilu. Tapi ini kan dalam konteks pembangunan nasional dan manfaatnya banyak sekali," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Gardu Induk Listrik di Kota Palu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI