Pemerintah Diminta Terbitkan Perpu untuk Lindungi Hak Pilih Warga

Fajarina Nurin | Muhammad Yasir | Suara.com

Sabtu, 29 September 2018 | 05:45 WIB
Pemerintah Diminta Terbitkan Perpu untuk Lindungi Hak Pilih Warga
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9/2018). (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk melindungi hak pilih warga negara yang belum memiliki e-KTP di Pemilu 2019. Perpu itu menjadi payung hukum Kartu Pemilih yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alternatif penggati e-KTP.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan untuk menindaklajuti rencana KPU menerbitkan Kartu Pemilih, perlu adanya payung hukum. Hal itu dinilai perlu untuk menguatkan legitimasi dari Kartu Pemilih agar tidak menimbulkan kontroversi.

"Untuk menindaklanjuti usulan (Kartu Pemilih) itu supaya legitimasinya kuat, supaya tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya. Menurut kami, Perpu menjadi salah satu pilihan yang paling mugkin diwujudkan dan tidak menimbulkan kontroversi," kata Titi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2018).

Titi mengungkapakan berdasarakan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (25/9) lalu, diketahui ada 43 persen daerah yang tingkat kerawanannya tinggi terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, dia juga mengatakan ada 50 persen pemilih di Papua belum melakukan perekaman e-KTP.

Padahal, kata Titi, tidak boleh ada prosedur administrasi yang menghalangi warga negara untuk menyalurkan haknya untuk dipilih dan memilih. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 102 Tahun 2009.

"Dalam hal ini kami merasa ada kemendesakan yang harus kita carikan solusi mengakomodir pemilih yang sudah memiliki hak pilih tapi enggak punya e-KTP," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisoner KPU Viryan Aziz mengungkapkan tengah mempertimbangkan rencana penggunaan Kartu Pemilih sebagai pengganti e-KTP di Pemilu 2019. Kartu Pemilih itu, kata Viryan, menjadi alternatif terkahir jika saat masa pemilihan pada 17 April 2019 masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Pasalnya, menurut dia, kekinian e-KTP masih menjadi syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Alternatif untuk tetap mengakomodir hak pemilih yang belum memiliki e-KTP pun dirasa perlu dibuat.

"Kartu Pemilih opsi terakhir, kita terus berdoa berharap pemerintah menyelesaikan KTP elektronik. Karena begini, penyelesaian KTP elektronik itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pemilu. Tapi ini kan dalam konteks pembangunan nasional dan manfaatnya banyak sekali," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Pertimbangkan Kartu Pemilih Gantikan e-KTP di Pemilu 2019

KPU Pertimbangkan Kartu Pemilih Gantikan e-KTP di Pemilu 2019

News | Jum'at, 28 September 2018 | 23:33 WIB

MA Perberat Penjara Terpidana e-KTP Andi Narogong Jadi 13 Tahun

MA Perberat Penjara Terpidana e-KTP Andi Narogong Jadi 13 Tahun

News | Rabu, 26 September 2018 | 05:15 WIB

Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK

Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 25 September 2018 | 12:59 WIB

Perludem: Hoax Membuat Pemilu Tidak Legitimate

Perludem: Hoax Membuat Pemilu Tidak Legitimate

News | Sabtu, 22 September 2018 | 15:02 WIB

Soal Potong Bebek Angsa Fadli Zon, Perludem : Jangan Provokatif

Soal Potong Bebek Angsa Fadli Zon, Perludem : Jangan Provokatif

News | Sabtu, 22 September 2018 | 13:42 WIB

Perludem Sayangkan Keputusan MA Batalkan PKPU Eks Koruptor

Perludem Sayangkan Keputusan MA Batalkan PKPU Eks Koruptor

News | Sabtu, 15 September 2018 | 19:22 WIB

Terkini

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB