Kasus Mantan Bos Lippo Group, KPK Periksa Advokat Lucas

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 01 Oktober 2018 | 11:02 WIB
Kasus Mantan Bos Lippo Group, KPK Periksa Advokat Lucas
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Advokat Lucas kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengabulan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lucas rencana diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro.

"Yang bersangkutan Advokat Lucas kami periksa untuk saksi Edy Sindoro (ESI)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/10/2018).

Sebelumnya, Lucas seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (28/9/2018) lalu. Namun, Lucas mangkir dari pemeriksaan.

Lucas bersama satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni Dina Soraya telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri. KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lucas dan Dina dicekal selama kurang lebih enam bulan mulai sejak Kamis (27/9/2018).

Sementara itu, Edy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, Eddy tidak pernah hadir, karena tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dikabarkan, Edy Sindoro masih berada di luar negeri. Berawal dari rencana perawatan kesehatan di Singapura, tapi hingga saat keberadaan sudah tidak diketahui lagi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi Nasution.

Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gara-gara Pohon Cemara, Jaksa KPK Gugat Tetangga Rp 2,6 Miliar

Gara-gara Pohon Cemara, Jaksa KPK Gugat Tetangga Rp 2,6 Miliar

News | Sabtu, 29 September 2018 | 16:24 WIB

PLTU Riau-1, Ini Isi Pemeriksaan KPK Terhadap Sofyan Basir

PLTU Riau-1, Ini Isi Pemeriksaan KPK Terhadap Sofyan Basir

News | Jum'at, 28 September 2018 | 18:11 WIB

Kasus Eks Bos Lippo Group, Advokat Lucas Mangkir Pemeriksaan KPK

Kasus Eks Bos Lippo Group, Advokat Lucas Mangkir Pemeriksaan KPK

News | Jum'at, 28 September 2018 | 17:14 WIB

Eni Saragih Rencana Kembalikan Lagi Uang Rp 500 Juta

Eni Saragih Rencana Kembalikan Lagi Uang Rp 500 Juta

News | Jum'at, 28 September 2018 | 12:02 WIB

KPK Mulai Garap Pengakuan Eni Pernah Bertemu Airlangga

KPK Mulai Garap Pengakuan Eni Pernah Bertemu Airlangga

News | Jum'at, 28 September 2018 | 11:58 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×