Pengembang Swasta Dominasi Pemanfaatan Lahan 4 Pulau Reklamasi

Selasa, 02 Oktober 2018 | 09:21 WIB
Pengembang Swasta Dominasi Pemanfaatan Lahan 4 Pulau Reklamasi
Ilustrasi suasana pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5).

Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pemanfaatan lahan atas 4 pulau reklamasi yang telah terbangun di Teluk Jakarta didominasi oleh pengembang swasta. Hal itu lantaran para pengembang telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Saefullah, dari keempat pulau terbangun hanya dua pulau saja yang sudah menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta yakni Pulau C dan D dengan pengembang dari PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). PT KNI telah memiliki HGB atas pulau itu, sehingga porsi Pemprov DKI dalam pemanfaatan lahan lebih kecil dibandingkan dengan pengembang.

"Itu sudah ada dalam perjanjian awal dulu zaman Bang Yos (Sutiyoso). Persentase 51 persen pemanfaatan untuk pengembang, 49 persen pemprov untuk fasos, fasum," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).

Dalam pemanfaatan lahan pulau reklamasi itu memang sedikit lebih banyak didominasi oleh para pengembang. Namun, pengembang masih memiliki kewajiban menyerahkan sebagian lahannya untuk dibangun jalan dan sebagainya sehingga persentasenya pemanfaatan lahan akan menyusut.

Adapun persentase sebesar 49 persen yang menjadi hak pemanfaatan Pemprov DKI akan dibangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Sehingga fasilitas itu bisa digunakan oleh masyarakat luas.

"Iya (dominan pengembang) dikit. Tapi kan nanti diambil lagi buat jalanan, buat penghijauan. Pada akhirnya yang bisa mereka jual juga dibawah 50 persen," ujar Saefullah.

Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta.

Ke-13 itu yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Sementara, pulau terbangun yakni Pulau C memiliki luas area 276 ha sementara Pulau D memiliki luas area 312. Kedua pulau itu dipegang oleh pengembang swasta PT Kapuk Naga Indah. Untuk, Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra dan Pulau N dipegang oleh PT Pelindo II belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga belum menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Timnas U-16 Kandas di Piala Asia U-16, Ini Sindiran Menohok Egy

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI