Array

Swasta Diberi Hak Pemanfaatan Lahan di 4 Pulau Reklamasi

Jum'at, 28 September 2018 | 19:48 WIB
Swasta Diberi Hak Pemanfaatan Lahan di 4 Pulau Reklamasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5).

Suara.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menegaskan, pemanfaatan lahan di 4 pulau reklamasi yang sudah terbangun, akan dikelola oleh para pengembang swasta.

Hal itu lantaran para pengembang keempat pulau telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).

Achmad mengatakan, dari keempat pulau terbangun, hanya dua pulau yang sudah menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Pulau C dan D dengan pengembang dari PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).

Pengembang swasta anak dari perusahaan Agung Sedayu Group itu telah mengantongi HGB atas kedua pulau.

Sementara untuk Pulau G yang dipegang oleh OT Muara Wisesa Samudra dan Pulau N yang dipegang oleh BUMN PT Pelindo II, asetnya belum dimiliki oleh Pemprov DKI.

"Di atas pulau itu kan dimungkinkan ada HGB, Pulau C dan D HGB sudah dimiliki PT KNI. Kalau untuk pulau lainnya saya belum tahu, belum masuk aset Pemprov DKI," kata Achmad kepada suara.com, Jumat (28/9/2018).

Pada atas lahan Pulau D seluas 312 ha dan Pulau C seluas 276 ha itu, para pengembang memiliki 49 persen hak pengelolaan. Sementara 51 persen hak pengelolaan akan diberikan kepada Pemprov DKI, untuk dibangun fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Sesuai dengan peruntukan lahan dari Dinas Cipta Karya, ada zonasi tersendiri titik lokasi untuk bisnis, perumahan dan sebagainya yang akan dikelola oleh pengembang swasta. Sementara, Pemprov DKI akan memaksimalkan pembangunan untuk masyakarat di sisa lahannya.

"Tidak semuanya untuk bisnis. Mereka ada kewajiban yang harus diserahkan ke Pemprov DKI, sisanya terserah mereka sesuai peruntukan lahan," tutupnya.

Baca Juga: Klaim Habib Rizieq Dilarang Keluar Arab, Ini Kecurigaan Fadli Zon

Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta.

Sementara, ada empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI