Atas perbuatannya itu, Joko Cs terancam dihukum penjara maksimal 7 tahun sebagaimana Pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Ngaku Petugas PLN, Joko Cs Gasak Harta Korban di Perumahan Mewah
Rabu, 03 Oktober 2018 | 03:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
PLN IP Gandeng Mitra International untuk Biayai Proyek Transisi Energi, PLTS Terapung Saguling
06 Mei 2025 | 13:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI