Korupsi PLTU Riau-1, Johannes Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 04 Oktober 2018 | 14:11 WIB
Korupsi PLTU Riau-1, Johannes Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M
Johannes B. Kotjo Didakwa menyuap Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 dengan senilai Rp4,7 miliar. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Johannes B. Kotjo Didakwa menyuap Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 dengan senilai Rp4,7 miliar. Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tersangka.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018), menggelar sidang perdana perkara korupsi PLTU Riau-1, dengan terdakwa Johannes B. Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Dalam sidang perdana kasus PLTU Riau-1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan dakwaan terhadap Johannes didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lucas Prakoso.

"Terdakwa memberi atau menjanjikan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp4,7 miliar," kata Ronald di persidangan Tipikor, Kamis (4/10/2018).

Jaksa menuturkan uang yang didapat Eni, untuk Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Dimana Proyek rencana akan dikerjakan anak perusahaan PT PLN yakni PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, dan perusahaan yangbdibawa Kotjo yakni Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd.

Jaksa mengungkapkan, awalnya Kotjo melalui Direktur PT Samantaka Rudy Herlambang mengajukan permohonan proyek dalam bentuk IPP kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk rencana pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Kemudian, setelah tidak ada tanggapan dari PT PLN, Kotjo menemui Ketua DPR Setya Novanto sekaligus Ketua Umum Partai Golkar pada tahun 2016. Kotjo meminta kepada Setnov untuk dipertemukan dengan pihak PLN.

Selanjutnya, Setnov mempertemukan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih komisi VII bidang Energi yang merupakan kader partai Golkar.

"Kesempatan itu Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu terdakwa (Kotjo) dalam proyek PLTU dan untuk itu Kotjo akan memberikan fee, yang kemudian disanggupi Eni," ujar Ronald

Masih pada tahun 2016, Eni mengajak Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir dengan didampingi Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk menemui Setnov di rumah pribadinya.

"Pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basyir, namun Sofyan menjawab jika PLTGU sudah ada kandidat, tapi untuk pembangunan PLTU Riau-1 belum ada kandidatnya," ujar Ronald

Sehingga, pembahasan Proyek PLTU Riau-1 berlanjut dengan melakukan kembali sejumlah pertemuan antara Eni dan Sofyan Basyir.

Kotjo oleh KPK didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Suap PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 M

Terkait Suap PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 M

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 15:22 WIB

Suap PLTU Riau-1, Tersangka Eni Setor Rp 500 Juta Lagi ke KPK

Suap PLTU Riau-1, Tersangka Eni Setor Rp 500 Juta Lagi ke KPK

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 14:40 WIB

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Petinggi BNI Yanar Siswanto

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Petinggi BNI Yanar Siswanto

News | Selasa, 02 Oktober 2018 | 13:49 WIB

PLTU Riau-1, Ini Isi Pemeriksaan KPK Terhadap Sofyan Basir

PLTU Riau-1, Ini Isi Pemeriksaan KPK Terhadap Sofyan Basir

News | Jum'at, 28 September 2018 | 18:11 WIB

Terkini

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB