Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Telisik Adanya Pelanggaran Prabowo

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 08 Oktober 2018 | 17:03 WIB
Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Telisik Adanya Pelanggaran Prabowo
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso, dan Dewan Penasehat BPN Amien Rais memberikan keterangan pers mengenai penganiayaan anggota BPN Ratna Sarumpaet, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mendalami pelaporan dugaan pelanggaran kampanye Prabowo - Sandiaga terkait dengan pengakuan berita bohong Ratna Sarumpaet.

Ia mengatakan, untuk menentukan nanti layak tidaknya laporan tersebut diajukan diberikan waktu tiga hari pelaporan plus tiga hari untuk pengkajian. Setelah itu, diberikan waktu 14 hari penyelesaian bila telah disangkakan.

"Sedang dikaji tim penanganan pelanggaran, banyak yang harus diklarifikasi, dikonfirmasi kami belum bawa ke forum pleno, masih dalam kajian kami, kakurangannya apa, kami cek baru nanti diklarifikasi," ucapnya, di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10/2018) melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi, didampingi pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Pelanggaran tersebut, menurut GNR terjadi karena selain menyebarkan berita bohong, pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga, dan timnya juga menyudutkan petahana Jokowi dengan komentar-komentarnya terkait masalah tersebut.

Ia mengatakan pernyataan Capres Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba, baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengakui dirinya berbohong telah dipukuli oleh orang-orang tak dikenal. Foto lebam pada wajahnya yang semula viral dan diberitakan telah dipukuli oleh pihak-pihak tak dikenal ternyata akibat dari operasi plastik di wajahnya.

Sejumlah pihak merasa tertipu oleh ulah Ratna Sarumpaet. Akibat kebohongannya, Prabowo yang sebelumnya melakukan konferensi pers mengabarkan penganiayaan tersebut, meminta maaf kepada khalayak akibat berita yang tidak benar tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, Ratna yang sebelumnya menjadi tim kampanye Prabowo-Sandiaga dipecat, dan kini menjadi tersangka penyebaran berita bohong. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga Uno Puji Atiqah Hasiholan Mau Jaminkan Diri buat Ratna

Sandiaga Uno Puji Atiqah Hasiholan Mau Jaminkan Diri buat Ratna

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 16:54 WIB

PSI: Koalisi Prabowo Jangan Membangkang dari Panggilan Hukum

PSI: Koalisi Prabowo Jangan Membangkang dari Panggilan Hukum

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 16:53 WIB

Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana

Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 16:19 WIB

Ahmad Dhani Masih Tak Percaya Ratna Sarumpaet Berbohong

Ahmad Dhani Masih Tak Percaya Ratna Sarumpaet Berbohong

Entertainment | Senin, 08 Oktober 2018 | 16:14 WIB

Ratna Sarumpaet Letih, Tak Pulas Tidur di Sel Tahanan Polisi

Ratna Sarumpaet Letih, Tak Pulas Tidur di Sel Tahanan Polisi

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 16:11 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB