Sidak, Polisi Sita Ponsel di Sel Tahanan Ratna Sarumpaet

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:59 WIB
Sidak, Polisi Sita Ponsel di Sel Tahanan Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (7/10) akhir pekan lalu.

Dalam razia terhadap barang bawaan tahanan itu, polisi menyita sebuah telepon seluler di sel yang dihuni aktivis sekaligus tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan, selain di ruang sel Ratna, polisi juga menyita sebuah ponsel di ruang tahanan lain.

"Ada dua ponsel yang kami sita. Satu di selnya Ratna, dan ada tahanan di sel lain," kata Barnabas saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/10/2018).

Namun, Barnabas memastikan ponsel yang disita itu bukan milik Ratna, melainkan milik tersangka kasus tindak pidana lain yang menghuni sel tahanan sama.

Sejak meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10), Ratna harus berbagi tempat tidur dengan dua tahanan lain.

"Ponsel yang disita bukan milik dia (Ratna), milik tahanan lain. Ya langsung kami musnahkan ya, memang standarnya begitu," kata dia.

Barnabas juga menyampaikan, sidak terhadap tahanan di Polda Metro Jaya rutin digelar. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penyelundupan barang ke dalam penjara.

"Iya benar. Itu memang prosedur yang standar. Memang sering," katanya.

baca juga

Lebih lanjut, Barnabas memastikan tidak ada barang berbahaya yang turut disita dari Ratna Sarumpaet. "Tidak. Dari RS (Ratna Sarumpaet) sih tak ditemukan apa-apa," katanya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks di media sosial. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Ancaman Pemerkosaan Atiqah Hasiholan Hoaks

Polisi: Ancaman Pemerkosaan Atiqah Hasiholan Hoaks

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:54 WIB

Ratna Sarumpaet Sebut Nama Presiden KSPI dalam BAP Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet Sebut Nama Presiden KSPI dalam BAP Kasus Hoaks

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:51 WIB

Panggilan Amin Rais, Ma'ruf Amin: Itu Urusan Polda Metro Jaya

Panggilan Amin Rais, Ma'ruf Amin: Itu Urusan Polda Metro Jaya

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:46 WIB

Amien Disebut Bermental Tuyul Ditemani Ratusan Massa ke Polda

Amien Disebut Bermental Tuyul Ditemani Ratusan Massa ke Polda

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:45 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×