Sidak, Polisi Sita Ponsel di Sel Tahanan Ratna Sarumpaet

Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:59 WIB
Sidak, Polisi Sita Ponsel di Sel Tahanan Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (7/10) akhir pekan lalu.

Dalam razia terhadap barang bawaan tahanan itu, polisi menyita sebuah telepon seluler di sel yang dihuni aktivis sekaligus tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan, selain di ruang sel Ratna, polisi juga menyita sebuah ponsel di ruang tahanan lain.

"Ada dua ponsel yang kami sita. Satu di selnya Ratna, dan ada tahanan di sel lain," kata Barnabas saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/10/2018).

Namun, Barnabas memastikan ponsel yang disita itu bukan milik Ratna, melainkan milik tersangka kasus tindak pidana lain yang menghuni sel tahanan sama.

Sejak meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10), Ratna harus berbagi tempat tidur dengan dua tahanan lain.

"Ponsel yang disita bukan milik dia (Ratna), milik tahanan lain. Ya langsung kami musnahkan ya, memang standarnya begitu," kata dia.

Barnabas juga menyampaikan, sidak terhadap tahanan di Polda Metro Jaya rutin digelar. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penyelundupan barang ke dalam penjara.

"Iya benar. Itu memang prosedur yang standar. Memang sering," katanya.

Baca Juga: Polisi: Ancaman Pemerkosaan Atiqah Hasiholan Hoaks

Lebih lanjut, Barnabas memastikan tidak ada barang berbahaya yang turut disita dari Ratna Sarumpaet. "Tidak. Dari RS (Ratna Sarumpaet) sih tak ditemukan apa-apa," katanya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks di media sosial. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI