Meski merahasiakan lokasi pertemuan, Said Iqbal menyampaikan, banyak tokoh yang hadir termasuk Prabowo pada 2 Oktober 2018 lalu. Ratna, ketika itu langsung menceritakan klaim penganiayaan oleh sejumlah orang pada Jumat (28/9) lalu.
Klaim penganiayaan itu akhirnya terbongkar, setelah Ratna diketahui berbohong dan mengarang cerita. Wajah Ratna dalam kondisi babak belur sebagaimana foto yang beredar di media sosial, ternyata merupakan efek operasi bedah plastik yang dijalani Ratna di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.
Atas kebohongannya itu, polisi telah menetapkan Ratna sebagai tersangka atas kasus berita bohong alias hoaks di medsos. Ratna juga kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pasca diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Jumat (5/11).
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.