Hadiah Rp 200 Juta untuk Pengungkap Korupsi, KPK: Harus Diberikan

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 10 Oktober 2018 | 05:15 WIB
Hadiah Rp 200 Juta untuk Pengungkap Korupsi, KPK: Harus Diberikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah pemerintah memberikan imbalan Rp200 juta, kepada masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

Adapun Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan imbalan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dalam revisi peraturan pemerintah terkait pemberian penghargaan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, KPK turut terlibat. Menurut Febri, pemberian hadiah atau penghargaan patut dilakukan.

"Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus diberikan penghargaan yang patut. Patut dalam artian jumlah dan juga cara," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

Febri menambahkan terkait cara pemberian penghargaan tak perlu dilakukan secara terbuka. Hal itu, melihat dari aspek perlindungan pelapor tersebut.

"Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor," ujar Febri.

Febri berharap nantinya akan semakin banyak pelapor dalam membantu tindak pidana korupsi. Meski begitu, perlindungan terhadap pelapor juga perlu diperhatikan lebih maksimal. Febri pun menganggap positif peningkatan kompensasi seperti peraturan pemerintah. Namun KPK harua melihat secara rinci isi peraturan tersebut.

"Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor. Namun tentu kami perlu baca secara lebih rinci kalau memang hari ini sudah di tanda tangani," ujar Febri

"Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," Febri menambahkan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:56 WIB

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap Proyek

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap Proyek

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:43 WIB

Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya

Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:03 WIB

Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik

Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 17:55 WIB

Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri

Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:27 WIB

Terkini

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:34 WIB

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:33 WIB

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:30 WIB

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

News | Senin, 02 November 2026 | 15:21 WIB

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:14 WIB

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

News | Senin, 02 November 2026 | 15:11 WIB

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Health | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

News | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

×