Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian hadiah pelapor korupsi. Agus menyarankan hadiah tersebut dihitung 1 persen dari dana yang dikorupsi.
Agus menjelaskan, ada patokan hadiah yang diberikan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 17 ayat (2) menyebutkan besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling banyak Rp 200 juta.
Namun, dirinya menyarankan apabila penghitungan pemberian hadiah kepada masyarakat dihitung satu persen dari dana temuan korupsi. Pasalnya, usulan itu diharapkan bisa memicu masyarakat makin semangat untuk terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau hadiahnya satu persen kan menarik, jadi harapannya mendorong, meng-encourage semua itu kemudian mau melapor," kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (10/10/2018).
Selain itu, Agus mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila nantinya akan berdampak negatif. Pasalnya, masyarakat yang melapor bisa menutupi identitasnya demi faktor keamanan.
"Orang itu pada waktu melapor juga boleh menyembunyikan identitasnya supaya aman. Pada waktu dia mau ngeklaim baru kemudian identitasnya dibuka," ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah tidak perlu pusing dengan alokasi khusus untuk pengadaan dana hadiah tersebut. Hal itu dikarenakan hadiah itu berasal dari pemotongan uang pemerintah yang dikorupsi.
"Sebetulnya pemerintah juga nggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," ujarnya.
"Misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitu kan jadi kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," Agus menambahkan.