Hina Suku Batak karena Politik, Memet Diseret ke Pengadilan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Oktober 2018 | 13:39 WIB
Hina Suku Batak karena Politik, Memet Diseret ke Pengadilan
Terdakwa Penghina Suku Batak di Medsos Saat Menjalani Sidang Perdananya di PN Medan. [Medan Headlines]

Suara.com - Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet, diseret ke pengadilan sebagai terdakwa penghinaan terhadap suku Batak melalui media sosial.

Seusai ditangkap beberapa waktu lalu, Memet menjalanisidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/10/2018).

Dalam persidangan itu, JPU Randi Tambunan mendakwa lelaki berusia 37 ahun itu melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 “Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana, seperti diberitakan Medan Headlines—jaringan Suara.com.

Jaksa memaparkan, perbuatan Faisal bermula pada hari Rabu (27/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini berada di rumah ibunya di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.

Faisal saat itu menonton proses penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang disiarkan di televisi.

Dia lantas melihat akun Facebook yang menuliskan hasil penghitungan cepat Pilgub Sumut tidak sesuai dengan yang ada di televisi.

Akun Facebook itu menuliskan pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) lebih unggul dari pasangan pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas).

Faisal merasa kesal kemudian menulis komentar pada unggahan itu melalui akun Facebooknya.

Baca Juga: KLHK Raih Peringkat 3 Audit Kearsipan Eksternal

Faisal menulis kalimat: “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak Txxxl”.

Unggahan itu kemudian menjadi viral dan dilaporkan ke polisi. Faisal dianggap telah menistakan suku Batak.

Perbuatan terdakwa dinilai telah merendahkan harga diri dan martabat orang Batak serta memecah belah kerukunan umat beragama antara Kristen dan Islam.

Selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan, pemuda ini hanya tampat tertunduk lesu. Setelah mendengarkan dakwaan JPU , majelis hakim kemudian menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Berita ini kali pertama diterbitkan MedanHeadlines.com dengan judul ”Jalani Sidang Perdana, Penghina Suku Batak Didakwa Dengan UU ITE

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI