Fahri Hamzah: Hadiah Buat Pelapor Korupsi itu Kampanye Politik

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:46 WIB
Fahri Hamzah: Hadiah Buat Pelapor Korupsi itu Kampanye Politik
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Rabu (10/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang memuat pasal pemberian hadiah uang kepada palapor kasus korupsi, sebagai bentuk kampanye politik menjelang Pilpres 2019.

Fahri menilai, pemberian hadiah tersebut merupakan sebuah mazhab yang keliru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menyimpulkan, logika pemerintah adalah melalui penerbitan PP tersebut, semua masalah negara akan terselesaikan.

Fahri juga sempat menyinggung kalau pemerintah memiliki pemikiran seperti itu, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan temuan kasus selain korupsi juta harus diberi hadiah.

"Jadi kenapa tidak sekalian saja kalau mazhab itu mau dilakukan, kenapa hanya untuk koruptor. Rp 200 juta untuk melaporkan korupsi, kenapa tidak Rp 300 juta untuk laporkan narkoba, Rp 400 juta untuk laporkan terorisme," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (10/10/2018).

Padahal, menurut Fahri, pemerintah memiliki konsep sistematik untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia. Namun, kata Fahri, pemerintah tidak mau mengandalkan itu.

"Pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan," ujarnya.

Oleh karenanya, Fahri menganggap bahwa penertiban PP tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye pihak petahana.

Dirinya menyarankan kepada kubu lawan, yakni Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, untuk mengambil sikap atas adanya penertiban peraturan tersebut.

baca juga

"Jadi sekali lagi ini adalah bahan kampanye. Saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan terhadap pelapor korupsi.

PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan, bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Beri Hadiah Pengungkap Korupsi, PBNU Puji Jokowi

Pemerintah Beri Hadiah Pengungkap Korupsi, PBNU Puji Jokowi

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:07 WIB

Soal Penanganan Gempa Palu, Jokowi Akui Ada Kekurangan

Soal Penanganan Gempa Palu, Jokowi Akui Ada Kekurangan

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 14:08 WIB

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Minta Polisi Netral

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Minta Polisi Netral

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 13:53 WIB

Soal Sumber Anggaran Hadiah Pelapor Korupsi, Jokowi: Tanya Menkeu

Soal Sumber Anggaran Hadiah Pelapor Korupsi, Jokowi: Tanya Menkeu

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 13:27 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB