Artis Xena Xenita Divonis 7 Bulan Penjara

Reza Gunadha

Senin, 15 Oktober 2018 | 14:19 WIB
Artis Xena Xenita Divonis 7 Bulan Penjara
Xena Xenita, pedangdut beken asal Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibekuk aparat Polres Kulonprogro seusai tampil di sebuah sekolah. Ia ditangkap karena kedapatan membawa pil obat jenis G tanpa izin. [Harian Jogja]

Suara.com - Xena Al Kautsar alias Xena Xenita, artis dangdut yang beken di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya, divonis hukuman 7 bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Senin (15/10/2018).

Vonis itu diberikan setelah hakim memutus bersalah Xena Xenita atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Marliyus menjelaskan, vonis itu berdasarkan fakta biduanita berusia 19 tahun itu melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP percobaan pengedaran narkoba.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

"Di sidang terdahulu, JPU menuntut 10 bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider 2 bulan. Atas hal itu, terhadap putusan terbaru ini, JPU akan pikir-pikir kembali dan koordinasi dengan pimpinan," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wates Yogi Andiawan Saguta, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com.

Yogi mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir kembali apakah PJU akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut. Namun, ditinjau dari hasil putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Kejari.

"Bahwa Xena memang melakukan pelanggaran. Kalau bersalahnya memang telah sesuai, tapi kalau tinggi rendahnya hukuman kami masih berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.

Menyoal berkurangnya hukuman yang diputuskan majelis hakim, Yogi menjelaskan ada sejumlah kemungkinan. Di antaranya seperti jumlah barang bukti yang tergolong sedikit. Menurutnya hal itu berpengaruh dalam penentuan berat ringannya hukuman.

Sementara Kuasa Hukum Xena dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, Gilang Pramana Seta mengatakan pihaknya akan berdiskusi kembali dengan klien serta keluarga menyoal hasil putusan ini. Saat ini dia belum bisa menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak.

baca juga

"Yang pasti kami cari yang terbaik buat Xena. Keinginan terdakwa sesuai dengan permintaan, yakni dia tidak menjadi pengedar. Kalau mengkonsumsi memang iya," ujarnya.

Bergulirnya kasus Xena diawali dengan ditangkapnya biduanita asal Mantrijeron, Kota Jogja itu oleh Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo di simpang lima Karangnongko pada Selasa (10/04) lalu. Diketahui Xena seusai mengisi acara di salah satu SMK di Desa Bendungan, Kecamatan Wates.

Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul “Xena Xenita Divonis 7 Bulan Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta dan Makna Sedekah Laut Bantul yang Diteror Massa Bercadar

Fakta dan Makna Sedekah Laut Bantul yang Diteror Massa Bercadar

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 12:05 WIB

Massa Bercadar Serang Ritual Sedekah Laut, Polisi Periksa 9 Orang

Massa Bercadar Serang Ritual Sedekah Laut, Polisi Periksa 9 Orang

News | Minggu, 14 Oktober 2018 | 16:23 WIB

Dianggap Syirik, Massa Cadar Bersenjata Bubarkan Sedekah Laut

Dianggap Syirik, Massa Cadar Bersenjata Bubarkan Sedekah Laut

News | Minggu, 14 Oktober 2018 | 15:34 WIB

Teriak Allahu Akbar, Gerombolan Cadar Rusak Prosesi Sedekah Laut

Teriak Allahu Akbar, Gerombolan Cadar Rusak Prosesi Sedekah Laut

News | Minggu, 14 Oktober 2018 | 13:32 WIB

Terkini

Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan

Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:18 WIB

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:31 WIB

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB