Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Kode Tina Toon, Ada Juga Kode Babe di Suap Meikarta
Rabu, 17 Oktober 2018 | 21:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Sita Dokumen Izin Proyek Meikarta dari 4 Tempat Penggeledahan
17 Oktober 2018 | 21:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI